Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Palangka Raya Komitmen Lindungi Lingkungan dengan Penegakan Hukum

  • Oleh Hendri
  • 28 Maret 2024 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan kembali larangan keras terhadap pembakaran lahan.

Tindakan ini tidak hanya melanggar norma-norma ekologis tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia menyebut Pasal 69 undang-undang tersebut secara eksplisit melarang pembakaran lahan sebagai metode pengelolaan lahan atau hutan.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius.

Selain itu, Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan juga menegaskan larangan serupa.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk mematuhi peraturan dan bekerjasama dalam menjaga lingkungan kita," katanya, Kamis, 28 Maret 2024.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Melalui edukasi dan penegakan hukum, diharapkan kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir. (HENDRI/H)

Berita Terbaru