Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub Hingga Polri Jamin Keamanan dan Fasilitas Mudik Mobil Listrik

  • Oleh ANTARA
  • 07 April 2024 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menjamin keamanan mobil listrik untuk digunakan mudik pada periode Lebaran 2024, terutama kesiapan infrastruktur.

Ditemui di Jakarta, Sabtu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus memastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau yang juga dikenal sabagai charging station di sepanjang tol Trans Jawa telah tersedia di setiap rest area untuk memfasilitasi pemudik dengan mobil listrik.

“Kita kemarin bersama Kemenko Marves sudah melakukan pengecekkan ke pom bensin yang ada di jalan tol untuk menyiapkan charging listrik. Jadi setiap pom bensin di rest area itu sudah disediakan fast charging (pengisian daya cepat) di sana. Kemarin sudah dicek langsung oleh Kemenko Marves,” kata Yusri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Danto Restyawan menyebut telah meminta PLN untuk menambah SPKLU di berbagai rest area tol untuk mengurangi risiko antre isi daya kendaraan listrik.

Meski begitu, Danto tidak menyangkal bahwa belum semua SPKLU tersebut menyediakan pengisian daya cepat. Beberapa telah menyediakan, namun, dengan jumlah lebih terbatas dibandingkan pengisian daya normal.

Dia menyarankan kepada pemudik yang hendak membawa mobil listrik untuk memastikan telah mengisi daya kendaraan hingga penuh dari rumah sebelum berangkat mudik.

“Di jalan-jalan juga kita sudah koordinasi dengan PLN untuk ditambah SPKLU-nya. Tapi, memang kondisi seperti ini (arus mudik) antrean banyak juga, jadi bisa di-charge (isi daya) sebelumnya di rumah,” ujar Danto.

Kemenhub juga telah mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan agar pengangkutan dapat aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko yang tidak diinginkan dapat dicegah, seiring dengan peningkatan volume kendaraan pada masa angkutan Lebaran.

Peraturan yang baru diterbitkan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

“Untuk kendaraan listrik, itu Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan edaran untuk ditaruh di feri. Jadi, motor listrik dan mobil listrik itu aman ditaruh di sana, itu sudah diuji di Balai Bekasi, jadi, sudah kita yakini aman,” kata Danto.

Berita Terbaru