Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembukaan Jalan Desa Tumbang Penyahuan Terbentur Status Kawasan

  • Oleh M. Rifqi
  • 24 Mei 2016 - 21:33 WIB

BORNEONEWS-Sampit:  Pembukaan akses jalan darat dari Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai menuju kilometer 4 Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur terbentur status kawasan. Sebagian luas jalan yang rencananya dikerjakan melalui Program Karya Bakti TNI itu  termasuk kawasan hutan.

Selasa (24/5/2016), DPRD Kabupaten Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Komandan Kodim 1015 Sampit dan instansi terkait, guna menyamakan persepsi agar pembangunan jalan itu tetap bisa dilaksanakan.

Dandim 1015 Sampit Letkol Kav Enda M Harahap, mengatakan pihaknya siap mengerjakan pembukaan jalan melalui Karya Bakti TNI. Dia pun mengaku siap mengurus pinjam pakai kawasan, selama pemerintah daerah berani menyetujui program tersebut.

'Kalau mau dikerjakan ayo, kerjakan dulu. Karena kalau sudah dikerjakan pasti ada jalan keluar. Saya akan ke Jakarta untuk menemui Direktorat Jenderal Badan Planologi untuk meminta kebijakan,' kata dia.

Program Karya Bakti TNI pada 2015 sudah berjalan. TNI membuka jalan sepanjang tiga kilometer ditambah tiga jembatan dengan anggaran sekitar Rp200 juta. Tahun ini, rencananya dialokasikan anggaran melalui dana hibah sebesar Rp3,5 miliar untuk pembukaan jalan dengan panjang 22,7 km dan lebar 30 meter, ditambah 16 buah jembatan.

Namun di areal yang direncanakan sepanjang 22.7 km tersebut melewati kawasan hutan produksi (HP) sepanjang 7,6 km dengan lebar 6,6 meter atau setara dengan 3,3 hektar.

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, menyampaikan pada prinsipnya DPRD sangat mendukung program pembukaan jalan di daerah-daerah terisolasi melalui Karya Bakti TNI. Bahkan, dia menilai anggaran yang dikucurkan untuk program ini jauh lebih efisien dibandingkan dengan proyek pemerintah melalui rekanan kontraktor.

'Kami menyarankan ada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kita tanggung jawab bersama dan meminta Kodim 1015 Sampit mengerjakannya,' ujar dia.

Jhon pun mengusulkan agar pembukaan jalan tetap memperhatikan status kawasan. Pada kawasan dengan status areal penggunaan lain (APL) dibangun sesuai rencana awal degan lebar jalan 30 meter. Tetapi di wilayah yang terkena kawasan HP segera dikoordinasikan dengan instansi terkait di provinsi untuk pinjam pakai kawasan. (RF/*)

Berita Terbaru