Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SPBU di Palangka Raya Diminta Penuhi Kewajiban Pengelolaan Lingkungan

  • Oleh Hendri
  • 22 April 2024 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyerukan kepada seluruh pelaku usaha SPBU untuk memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang energi, SPBU memiliki peran penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kami minta agar seluruh SPBU dapat memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan yang sudah ditetapkan," katanya, Senin, 22 April 2024.

Beberapa kewajiban pengelolaan lingkungan yang harus dipenuhi oleh SPBU yakni Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti oli bekas, filter dan kemasan bahan bakar.

Kemudian pengelolaan air limbah dari kegiatan pencucian kendaraan dan area SPBU. Pemeliharaan fasilitas penyimpanan dan penyaluran bahan bakar untuk mencegah kebocoran dan tumpahan.

Pengelolaan emisi dan kebisingan dari aktivitas operasional SPBU dan penanaman pohon untuk penghijauan di area SPBU.

"Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh SPBU telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan. Kami harap kerja sama yang baik dari seluruh pelaku usaha SPBU," ujarnya.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan dan pendampingan bagi SPBU yang belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Namun, jika ditemukan pelanggaran yang serius, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HENDRI/j)


TAGS:

Berita Terbaru