Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hukuman Kebiri Tidak Memutus Fungsi Reproduksi

  • Oleh Budi Baskoro
  • 28 Mei 2016 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Lumajang - Hukuman kebiri yang bakal diberlakukan tidak berarti memutus fungsi reproduksi. Tambahan hukuman kebiri kimia hanya diberlakukan bagi pelaku pedofilia yang korbannya berkali-kali. 

"Kebiri kimiawi diberikan, supaya ini menjadi obat bagi dia (pelaku kekerasan seksual) untuk tidak melakukan kembali hal yang merugikan anak bangsa ke depan," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Pondok Pesantren Ulul Albab, Desa Candipuro Wetan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (28/5/2016). 

Khofifah mengatakan, nantinya korban, keluarganya serta pelakunya akan melalui proses rehabilitasi. Setelah membaca Perppu yang sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo, masyarakat bisa memahami bahwa ini bukan memutus mata rantai kemungkinan hilangnya fungsi reproduksi. Kebiri kimiawi itu merupakan hukuman tambahan yang diputuskan dalam persidangan. 

Khofifah memahami pro-kontra yang timbul atas penerapan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut. Menurut dia, ihwal hukuman kebiri, dalam pro kontranya sudah dilakukan melalui diskusi cukup lama. Ia menyebutkan, debat publik dikomandoi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Puan Maharani, sudah lama. Dari sisi yang setuju maupun yang tidak setuju, kata dia, ketika Presiden sudah mengambil keputusan, mungkin masing-masing pihak sudah membaca. 

Kebiri kimiawi, menurut Khofifah, memiliki jangka waktu dua tahun dan dilakukan melalui rekam medis tertentu. Masa berlaku kebiri kimiawi ini, kata dia, dua tahun sebelum mereka dibebaskan dari penjara. (*/N).

Berita Terbaru