Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak PBS Sawit Merambah Kawasan Hutan di Seruyan

  • Oleh Parnen
  • 31 Mei 2016 - 12:58 WIB

BORNEONEWS, Seruyan - Banyak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, melakukan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Salah satunya, merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Seruyan, Budi Purwanto, menyebutkan, contoh di lapangan, dari 17 perusahaan sawit dengan luasan lahan mencapai 205.602.231 hektare (ha), baru 7 yang mendapatkan IPKH dari Menteri Kehutanan dengan total luasan 91.991,60 ha. Perusahaan lainnya (sisanya) belum mengantongi IPKH, namun sudah melakukan aktivitas pembukaan lahan baru yang untuk pembukaan kebun sawit.

 'Perusahaan yang sudah memperoleh IPKH baru berjumlah 7 buah PBS sawit seluas 91.991,60 ha,' kata Budi Purwanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (31/5/2016).

Menurut Budi, terhitung sejak 2008, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan 43 izin perkebunan kelapa sawit, dengan total 598.815,491 ha. Mengacu pada Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, ukuran izin prinsip yang dikeluarkan berkisar 100-120 ribu ha untuk satu perusahaan atau grup. Namun kalau Peraturan Daerah (Perda) no. 5/2011 itu seluas 120 ribu ha untuk setiap perusahaan atau grup.

Budi menguraikan, untuk izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Seruyan seluas 501.950 ha. Luasan itu, hampir separo dari luas kawasan hutan Seruyan yang mencapai 1.113.062 juta ha. 'Dari luasan itu (1.113.062 juta ha), 583.921 ha di antaranya dibebani izin HPH dan HTI serta kawasan di luar izin dalam HP dan HPK.'

Berdasarkan SK Menhut No. 529/Menhut/II/2012 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian no. 759/KPTS/UM/10/1982 tentang penunjukan areal hutan diwilayah provinsi daerah tingkat I Kalteng. Berdasarkan SK itu, kawasan hutan di Seruyan, di antaranya Hutan Produksi Terbatas (HPT) 464. 673 ha, Hutan Produksi (HP) 388.266 ha, dan kawasan HP yang bisa dikonversi (HPK) seluas 260.123 ha. Sehingga secara keseluruhan kawasan hutan di Seruyan mencapai 1.113.062 ha. (PARNEN/N).

Berita Terbaru