Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Mulai Audit PD Agrotama Mandiri Pekan Depan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 02 Juni 2016 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat mulai mengaudit pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, pekan depan. Proses audit kasus tindak pidana korupsi (tipikor) itu, ditempuh untuk mengetahui jumlah total kerugian negara atas investasi modal daerah di perusahaan pengolahan jagung tersebut.

"Kita maunya kasus ini cepat selesai. Tapi kita perlu mendalami jumlah kerugian negara kasus tipikor ini. Rencananya pekan depan. Auditornya dari pemerintah. Setelah hasil audit dan jumlah total kerugian negara itu kita dapatkan, baru kita ajukan berkasnya ke penuntut umum," kata Kepala Kejari Kobar, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi Intelijen Tengku Azhari, di Pangkalan Bun, Selasa (31/5/2016).

Azhari menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka R telah selesai dilakukan. Selain R, selama beberapa pekan terakhir Kejari juga memanggil beberapa saksi, terkait kerjasama yang pernah dilakukan PD Agrotama Mandiri dengan pihak atau perusahaan lain.

"Pemeriksaan tersangka sudah dua kali kita lakukan. Kemarin ada juga saksi yang kita periksa. Untuk penekanan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kerjsama yang pernah dilakukan Agrotama dengan perusahaan lain, dulu itu. Pemberkasan tahap pertama masih belum dilimpahkan ke penuntut umum. Masih disusun, tapi sudah hampir selesai," terang Azhari.

Saat ini, lanjut Azhari, Kejari masih fokus pada penghitungan jumlah total kerugian negara atas pengelolaan investasi daerah senilai total Rp7,5 miliar, untuk permodalan PD Agrotama Mandiri. Pekan depan, Kejari mulai melakukan audit keuangan perusahaan yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Ujang Iskandar itu. Audit tersebut nantinya akan dilakukan melibatkan auditor pemerintah.

Sebelumnya, R yang kuat mengarah pada inisial salah satu mantan Direktur PD Agrotama, Reza Andriadi, ditetapkan sebagai tersangka,15 Februari 2016. Ia terjerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga telah menyebabkan kerugian negara. Saat dirinya menjabat sebagai direktur di badan usaha milik daerah (BUMD) besutan eks Bupati Kobar, Ujang Iskandar itu. Sejak 2009 hingga dirinya meletakkan jabatan sekitar 2012 lalu. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru