Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tindak Tegas Praktik Prostitusi dan Peredaran Miras

  • 06 Juni 2016 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Tuslam Amirudin mendesak aparat menindak tegas pelanggaran hukum yang mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan 2016, seperti peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi. Tindakan tegas sudah sesuai peraturan derah (perda) Nomor 13/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Aturannya sudah jelas, sekarang tinggal aparatnya (Polisi dan Satpol-PP)," ujar Tuslam Amirudin, di Pangkalan Bun, Minggu (5/6/2016).

Terkait larangan praktik prostitusi juga sudah ada aturannya, yakni keputusan kementerian sosial. Menteri sosial sudah memerintahkan penutupan tempat prostitusi tersebut secara permanen, bukan hanya karena menjelang bulan suci Ramadan 2016. "Di Kabupaten Kobar, peredaran miras dan praktik prostitusi adalah ilegal, harus ditindak," tegasnya.

Tuslam juga meminta masyarakat melaporkan kepada aparat jika menemukan hal itu. Meski demikian, Ia mengimbau agar kelompok-kelompok masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri dalam menindak praktik peredaran miras dan prostitusi. Termasuk juga meminta agar masyarakat tidak melakukan sweeping. "Kita percayakan kepada aparat yang berwenang saja," ujarnya.

Ketua MUI Kobar, M Habib mengatakan, miras pangkal dari tindak kejahatan, demikian juga dilarang dalam kehidupan beragama. Ia meminta aparat serius memberantas peredaran miras di Kobar. "Kekerasan dan tindak kejahatan lain sering dipicu karena miras." (CR-1/N).

Berita Terbaru