Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 PNS Pemkot Palangka Raya Dipecat, 4 Menyusul

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Juni 2016 - 04:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sudah ada tiga pegawai atau pejabat pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya yang tersandung narkoba, dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka sudah dicoret dari daftar aparatur sipil negara (ASN) karena memang sudah mendapatkan vonis inkrah dari pengadilan.

Sementara itu, menyusul ada empat lagi yang masih dalam proses, termasuk seorang pejabat  Diskoperindag yang tertangkap basah menggunakan sabu. Mereka belum mendapat status apakah akan dipecat atau tidak, lantaran masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

'Yang saya ingat ada empat, yang kita proses masalah statusnya sebagai ASN ada tiga. Yang proses ini kita menunggu inkrah hasil penyidikan dan putusan pengadilan. Kita tidak bisa mendahului itu, begitu dia sudah keputusan inkrah dari hukum positif, yang bersangkutan akan berhadapan dengan peraturan ASN,' ungkap Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio usai menggelar buka puasa bersama di rumah jabatan jalan Tjilik Riwut Km 3, Rabu (9/6/16) malam,

Dia menegaskan tidak akan bersikap kompromi terhadap siapapun pegawai lingkup Pemkot yang terkena kasus narkoba. Konsekuensinya jelas, selain berhadapan dengan hukum, juga akan dikeluarkan dari status ASN. Majelis pembina kepegawaian (Mapeg) juga akan melihat dengan kacamata kuda, hitam (salah) atau putih (benar).

'Saya akan tegas saja, kalau UU mengatakan harus diberhentikan, ya akan saya berhentikan. Tetapi kita harus menunggu inkrah dulu baru ASN bisa proses yang bersangkutan. Mapeg kota akan bekerja seperti warna, hitam atau putih. Selama belum ada vonis hitam, tidak akan proses,' lanjut Mofit.

Ia mengimbau kepada semua pegawai lingkup Pemkot untuk bertobat mengonsumsi narkoba. Sebab narkoba telah menjadi target semua pihak berwajib. Sebagai solusi, ia menyarankan kepada yang masih belum bisa meninggalkan dari candu narkoba, agar melapor sebelum benar-benar tertangkap.

'Saya mengimbau yang masih akrab dengan barang seperti itu, segera tinggalkan. Kalau tidak bisa meninggalkan itu, lapor dulu ke BNN, akan direhab. Bila perlu saya yang akan antarkan sendiri, akan saya lindungi agar direhab saja. Jika tertangkap dulu baru lapor, tidak akan bisa,' pungkasnya. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru