Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi I DPRD Kapuas Bahas Pemekaran Kapuas Ngaju dengan DPD RI

  • 15 Juni 2016 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Komisi I DPRD Kapuas beraudiensi ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), di Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka diterima anggota Komite I DPD RI wakil Kalimantan Tengah, HM Mawardi. Mereka membahas lebih jauh rencana pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, H. Akhmad Muqowam, Senator asal Jawa Tengah.

Dalam pembahasan Pemekaran Kapuas Ngaju dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu, sudah memenuhi syarat administratif. Persyaratan dasar minimal sudah disampaikan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, saat itu disampaikan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat melalui Sekda Kapuas, Rianova sekaligus menyerahkan dokomen pemekaran diterima Ketua Komite I DPD RI H. Akhmad Muqowam.

'Berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 juga sudah menjelaskan, syarat dasar dan administratif terpenuhi, lalu tinggal persetujuan, pertama DPRD Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah,' kata Berinto, anggota Komisi I DPRD Kapuas, Rabu (15/6/2016).

Terkait rencana atau keinginan masyarakat Kapuas Hulu, yang ingin dimekarkan menjadi Kabupaten Kapuas Ngaju, pada prinsipnya DPD sangat mendukung. Para Senator di Parlemen, Senayan, Jakarta, tutur Berinto, memahami keinginan warga Kapuas Hulu, Tengah, Timpah dimekarkan. 

'Pemekaran faerah salah satu upaya dan pintu masuk mendekatkan terhadap pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini masyarakat Kapuas Hulu terlalu jauh mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten," kata politisi Partai NasDem itu.

Untuk itu, DPD RI sangat sepakat, dan mendorong pemekaran yang diinginkan masyarakat dengan berupaya secepatnya mensyahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Penataan Daerah. Karena itu pula, diharapkan pemerintah pusat khusunya Presiden melalui Menteri Dalam Negeri juga turut serta mendorong percepatan pemekaran wilayah Kabupaten Kapuas tersebut.

Berinto dan kawan memahami model pemekaran ke depan, berbeda dengan sebelumnya, yang langsung menjadi darah definitif. Model pemekaran ke depan, daerahnya menjadi kabupaten persiapan selama tiga tahun. Selama persiapan itu, kabupaten induk harus mensuport, serta masih menjadi tanggung jawab kabupaten induk. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru