Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencarian ADD dan DD di Kapuas baru Tahap Satu untuk 214 Desa

  • 21 Juni 2016 - 14:18 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Pencairan tahap satu untuk Anggaran Dana Desa (ADD) bagi 126 desa, baru 30 persen untuk pembayaran insentif 5 bulan bagi Kepala Desa, Badan Perangkat Desa dan RT. Sedangkan Dana Desa (DD) baru pencairan tahap satu 60 persen bagi 97 desa dari 214 desa untuk pembangunan desa. Pagu ADD untuk Kabupaten Kapuas di 2016 Rp104.979.143.000 sedangkan DD Rp131.152.337.000 dana desa.

"Saat ini, untuk ADD baru 126 desa yang mengajukan berkas untuk tahap satu pembayaran insentif selama 5 bulan dari Januari sampai Mei 2016, bagi Kades, BPD dan RT  dari 214 desa sedangkan DD baru 97 desa mengajukan berkas pengajuan program pembangunan tahap satu 60 persen. Anggaran tersebut diberikan bervariasi disesuaikan jumlah penduduk dan luas wilayah," kata Jhon Phita Kadang, Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kapuas,  Senin (20/6/2016).

Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini, baru ADD dan DD pencairan tahap satu bagi 214 desa dan sesuai aturan yang ada untuk ADD tahap satu 30 persen, tahap dua 50 persen dan tahap tiga 20 persen sedangkan DD hanya dua tahapan yaitu tahap satu 60 persen dan tahap 2 40 persen tetapi di peruntukan untuk pembangun pekerjaan fisik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPMJD)dari hasil musyawarah dengan perangkat desa.Misalnya pagu Dana desa Rp 4.75000,000 tentu 30 persen tahap awal pencairan sekitar Rp 1.42.500,000.

"Untuk DD di peruntukan untuk pekerjaan fisik,tentu di sesuaikan dengan kebutuhan desa pada saat musyawarah tingkat desa dengan menyusun progaram kerja jangka menegah selama 1 tahun dan itu tidak boleh melenceng dari program yang sudah di susun apa yang menjadi kebutuhan prioritas pembangunan desa,"katanya.

Ia mengakui untuk saat ini masih minimnya sumber daya manusia(SDM) dalam pengelolaan anggaran desa,maka perlu di bentuknya tim SATGAS untuk membantu pihak desa dalam hal pengelolaan Keuangan  Desa,sehingga tidak terjadi permasalahan dilapangan misalnya penyimpangan DD terutama untuk fisik yang mana sangat memerlukan waktu panjang untuk suatu pekerjaan.

"Saya mengakui pelatihan kemarin bagi kepala desa belum sepenuhnya di mengerti dengan baik maka itu akan di bentuk Satuan tugas pembantu pengelolaan keungan desa,sehingga para Kades tidak berurusan dengan hukum akibat penyelewengan DD."imbuhnya.

Ia berharap kepada Kepala desa apa bila mengalami permasalahan di lapangan dalam hal pengelolaan administrasi segera berkonsultasi dengan pihak BPMDes,terutama pekerjaan fisik,jangan sampai keterlambatan administrasi yang berdampak pada perkerjaan fisik proyek pengerjaan,kalau mengerjakan semenisasi sepanjang 10 KM harus di sesuiakan dengan laporan keungan.

"Jangan sampai terjebak dengan administrasi sehingga pengerjaan proyek menjadi maslah,laporan keuangan harus disesuaikan dengan fisik proyek pengerjaan,kalau fisik semenisasi 10 km harus disesuaikan dengan laporan keuangan jangan sampai laporan 10 Km kok pengerjaan hanya 7 km nantinya berurusan dengan hukum," katanya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru