Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebagian Besar Desa Telah Tetapkan Calon Kades Maju Pilkades Serentak 2016

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 24 Juni 2016 - 04:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Sejauh ini 29 dari 35 desa peserta Pilkades Serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat telah menetapkan calon kades masing-masing. Enam desa lainnya masih menjalani proses verifikasi dan penelitian berkas bakal calon yang mendaftar. Penetapan calon kades peserta Pilkades Serentak Kobar gelombang pertama ini paling lambat 9 Juli 2016.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Bagian Tata Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Atonius Heri mengungkapkan, pendaftaran calon kades di 35 desa peserta Pilkades telah ditutup. Jumlah pendaftar calon kades di masing-masing desa beragam. Rata-rata dua calon di masing-masing desa. Saat ini verifikasi dan penelitian berkas beserta kelengkapan syarat para calon kades tengah dijalankan. Khususnya di desa-desa yang mengikuti perpanjangan waktu pendaftaran calon kades.

"Jumlah pendaftar di masing-masing desa sudah memenuhi ketentuan minimal dua calon. Tapi tergantung verifikasi dan seleksi berkas. Kalau hanya dua calon, kemudian salah satu calon dinyatakan tak lolos verifikasi berkas oleh panitia. Maka calon lainnya juga tak bisa maju, Karena minimal harus dua calon," ujar Heri, Kamis (23/6).

Saat ini, hampir seluruh desa peserta Pilkades Serentak Kobar telah menetapkan calon kadesnya masing-masing. Hanya tinggal beberapa desa saja yang belum menetapkan calon kades. Yakni, Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Rangda Kecamatan Arut Selatan, Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara, Desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai. Sesuai ketentuan, penetapan calon kades perpanjangan waktu pendaftaran, akan dilaksanakan pada 7 Juli hingga 9 Juli 2016.

Kemudian, terdapat beberapa desa yang diperkirakan akan menjalani seleksi tambahan calon kades. Terutama apabila jumlah calon hasil verifikasi dan penelitian berkas di serta kelengkapan syarat nanti melebihi jumlah maksimal 5 calon. Desa-desa tersebut yakni Desa Purbasari Pangkalan Lada dan Desa Aminjaya Pangkalan Banteng. Pasalnya jumlah pendaftar calon kades di dua desa itu melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Seleksi tambahan itu akan dilaksanakan setelah masa penetapan calon kades berakhir. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru