Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Parkir Liar Kendaraan Tersebar di Sejumlah Titik di Kobar

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 27 Juni 2016 - 11:17 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Pungutan parkir tak resmi atau liar masih kerap ditemui di wilayah perkotaan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Baik yang menggunakan bahu jalan dan dipungut tanpa karcis, ataupun parkir menggunakan lahan sendiri namun tak memiliki izin parkir. Parkir ilegal ini tersebar di sejumlah titik, khususnya di pusat-pusat keramaian dan fasilitas umum di Pangkalan Bun, maupun di Kumai.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kobar, M Nur Syah Iksan mengatakan, terdapat sejumlah lokasi parkir di perkotaan Pangkalan Bun dan Kumai yang tercatat dikelola secara tak resmi atau ilegal. Di antaranya, parkir kendaraan di Pasar Tembaga Indah Kelurahan Baru, di depan Istana Kuning Lapangan Tugu, dan di sekitar Pelabuhan Panglima Utar Kumai.

Pengelolaan parkir kendaraan di dua tempat tersebut dipastikan ilegal. Lantaran tidak mendapat izin dan atau perjanjian pengelolaan parkir dengan Dishubkominfo. "Yang dikelola Karang Taruna di Pasar Tembaga Indah, itu kan tanah aset pemerintah daerah. Seharusnya itu parkir khusus," ujar Ikhsan, Minggu (26/6/2016).

Bukan hanya itu saja. Menurut Ikhsan, pengelolaan parkir yang dikelola pihak tertentu di belakang Kantor Pos Jalan Sutan Syahrir, khususnya saat kegiatan car free day tiap Minggu pagi itu juga ilegal. "Kami sebatas pengawasan dan penertiban. Untuk penindakan itu kewenangannya ada di kepolisian. Perlu ditindak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi oleh masyarakat pengguna jasa parkir."

Selain parkir dengan disertai pungutan tak resmi. Terdapat pula pengelolaan parkir kendaraan di sejumlah pusat perbelanjaan yang hingga kini belum memiliki izin resmi dari Dishubkominfo. Yakni parkir kendaraan di Barata, Ciptaland, dan Mitra Borneo. "Kalau parkir tidak dikenai biaya maka cukup izin saja, seperti di Ciptaland. Tapi Ciptaland tidak punya izin."

Hal ini berbeda dengan parkir di Barata. Di pusat perbelanjaan itu terdapat penarikan jasa parkir. Sehingga pengelolaan penarikan jasa parkir itu semestinay terkena pajak parkir dan harus memiliki izin parkir. "Kalau Hypermart. Mereka ada izin penyelenggaraan parkir dan pajak parkir. Tapi kalau sampai menggunakan bahu jalan, maka harus retribusi parkir," tutup Iksan, Minggu (26/6/2016). (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru