Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Pastikan tidak akan Keluarkan Izin Cuti Regular bagi ASN

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Juli 2016 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau tidak akan memberikan izin cuti reguler setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, PNS diingatkan agar tidak menambah waktu libur setelah libur lebaran bersama tahun 2016 ini.

"Jumat (1/7/2016) adalah hari terakhir masuk kerja sebelum libur akhir pekan yang disambung cuti bersama hari raya idul fitri. Setelah itu, PNS wajib kembali masuk kerja, Senin, 11 Juli 2016," tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lamandau, Meigo, saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2016).

Kepala BKPP Lamandau, Meigo juga menyatakan belum lama ini Bupati Lamandau, Marukan, sudah mengeluarkan surat edaran tindaklanjut terkait libur dan cuti bersama bagi PNS. Yang pada intinya PNS hanya diberikan berlibur hingga 10 Juli 2016.

"Jika dihitung hari kerja, memang libur atau cuti bersama lebaran tahun ini hanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Tetapi, bila diakumulasi dengan hari H lebaran, ditambahlagi hari Sabtu dan Minggu, maka libur kerja pada mementum hari raya Idul Fitri ini terbilang cukup panjang," kata Kepala BKPP Lamandau, Meigo.

Dengan waktu yang cukup panjang itu, sambungnya, tidak ada alasan bagi PNS khususnya di Lamandau untuk menambah waktu libur meskipun masih memiliki jatah cuti reguler.

"Bagi yang ingin mengambil cuti meskipun merupakan hak pegawai, untuk kali ini tidak akan kita berikan. Hal tersebut atas berbagai pertimbangan yang antara lain berkenaan dengan efektifitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan PNS tidak boleh mengambil hak cutinya, yang tidak boleh itu mengambil cuti disambung dengan libur lebaran dan cuti bersama lebaran," sebutnya.

Menurut Kepala BKPP Lamandau, Meigo, PNS bisa saja mengambil cutinya, tetapi harus masuk kerja atau ngantor dulu minimal 2 minggu baru akan diberikan ijin cuti. Apabila melaggar, Pemkab Lamandau akan memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan, sampai teguran tertulis.

"Jika PNS menambah liburnya lebih dari 3 hari, kita pastikan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi kepegawaian sesuai PP 53 tahun 2010. Namun, ketentuan ini dipastikan tidak akan berlaku bagi pegawai yang secara fakta dan nyata memang benar-benar mengalami uzur, sakit," katanya.

Sebelumnya, penegasan yang sama juga diungkapkan Wakil Bupati Lamandau, H. Sugiyarto. Menurutnya, kebijakan perihal ketentuan libur ini secara umum sama seperti halnya di sejumlah pemerintah daerah. Dimana, katanya, pegawai akan kembali masuk 11 Juli 2016. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru