Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daripada Parkir Liar Beroperasi di Jalan Yos Sudarso, Lebih Baik Jadi Parkir Resmi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Juli 2016 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Masalah parkir liar di Jalan Yos Sudarso seakan tidak ada solusinya. Selalu saja ada jaringan juru parkir liar yang 'memalak' pengunjung Taman Boulevard itu saat memarkir kendaraannya, kendati kawasan itu sudah tegas dinyatakan gratis oleh pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya.

Hingga kini pun, dinas terkait yaitu Dinas perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya tidak berani memastikan kapan pihaknya bisa membuat 'steril' kawasan tersebut dari jukir bodong. Info terakhir, Kepala Dishub Renson mengaku 'angkat tangan' kepada para wakil rakyat di DPRD Kota Palangka Raya, lantaran tidak sanggup dipaksa menuntaskan parkir itu.

Sekertaris Komisi B di DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti ikut geram dengan ulah juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Yos Sudarso tersebut. Mitra kerja Dishub itu juga tahu pihak Dishub, Satpol PP, dan kepolisian juga sudah sering melakukan razia, namun Jukir liar masih terus berani berulah. Ia tidak mau berspekulasi ada backing aparat atau Dishub di balik beraninya para Jukir liar itu beroperasi lagi.

'Seakan tidak ada kapoknya. Saya juga bingung padahal pihak Dishub Kota juga sudah merazia jukir itu. Tapi kok tidak mempan, tetap saja kawasan bebas parkir yang didengungkan oleh Pemkot itu dipungut tarif parkir,' kata Alfian, Senin (11/7/2016) siang. 

Politisi Gerindra ini menilai, selama ini fasilitas Pemkot itu sudah didesain sebagai fasilitas publik yang bisa dinikmati gratis. Namun faktanya, masyarakat masih dibebani dan menjadi tidak bebas lagi menikmati taman kota tersebut.

Daripada uang rakyat terus mengalir 'ke kantong yang salah' seperti itu, menurut dia, lebih baik kawasan itu diuangkan saja. Artinya dilegalisasikan sebagai area dipungut biaya parkir. Sehingga pemasukan nantinya lebih jelas yaitu ke kantong kas daerah sebagai Pendapatan Asli daerah (PAD) sektor retribusi. Dengan demikian, penetapan sebagai area gratis parkir dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

'Kalau selalu seperti itu, lebih baik sekalian saja kawasan itu dipungut dan dinyatakan lokasi parkir resmi, sehingga uang yang dibayar mereka memang masuk PAD. Yah daripada dinikmati oleh oknum, kan Kepala Dishub saja mengaku tidak mampu memecahkan permasalahan itu,' tukas Alfian yang juga anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD ini. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru