Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Ditunda Gara-gara Tidak Kuorum

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Juli 2016 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Agenda rapat paripurna di DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (12/7/2016) tertunda. Sesuai jadwal, rapat paripurna pada hari kedua pasca libur cuti bersama lebaran itu, seharusnya digelar pukul 09.00 WIB. Namun karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum cukup batas minimal atau kuorum, akhirnya menjadi tertunda. Pada jam tersebut, hanya 14 orang saja.

Padahal agenda rapat paripurna pagi ini adalah membacakan pendapat wakil rakyat, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi terhadap laporan  pertanggungjawaban Walikota atas APBD 2015 yang disampaikan pada 30 Juni 2016 oleh Wakil Walikota Mofit Saptono Subagio.

Setelah pukul 10.00 WIB berangsur anggota dewan lainnya hadir ke Gedung DPRD sehingga rapata paripurna bisa dimulai.  Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota, Sitti Masmah saat pembukaan mengungkapkan, dari total 30 orang Anggota DPRD hanya hadir 17 orang sehingga tercapai kuorum.

"Dari 30 anggota, empat orang izin,  delapan orang tanpa keterangan (TK), dan satu orang berhalangan tetap," kata Masmah.

Rapat paripurna yang beragenda pembacaan pendapat enam fraksi itu berakhir pukul 12.15 WIB. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru