Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Tindak Tegas Pengusaha Fery Naikkan Tarif

  • 14 Juli 2016 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengusaha ferry penyeberangan yang menaikkan tarif sepihak akan diberikan sanksi. Seperti di lokasi ferry penyeberangan tradisioanal di Jalan Mawar, Kuala Kapuas, pada 1-15  Juli  pengusaha menaikkan tarif untuk sepeda motor dari Rp2.000  menjadi Rp3.000.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kapuas, Ahmad Supian mengatakan  kalau terkait peraturan daerah (Perda) tidak ada yang mengatur ferry penyeberangan tradisional yang dikelola oleh swasta. Perda berbunyi pemungutan retribusi atas pemakaian ferry penyeberangan adalah hanya  milik pemerintah.

'Namun walau demikan apabila ada  ferry penyeberangan swasta  yang menaikkan tarif harus ada mekanisme dan  aturan main, karena kebijakan tarif pemerintah yang pegang,' kata  Ahmad Supian kepada wartawan, Rabu (13/7/2016).

Lanjut Supian, kalau ada pengusaha ferry penyeberangan tradisional terbukti melakukan pelanggaran menaikkan tarif sepihak, maka akan d tindak, Adapaun tindakannya seperti misalnya penghentian sementara operasional ferry penyeberangan.

"Kalau memang ada kenaikan secara sepihak oleh pihak pengusaha ferry akan kita tindak dengan cara teguran atau pun penghentian pelayaran untuk sementara." tegasnya. (DJEMMY NAPOLEON/m)

Berita Terbaru