Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

16 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Dana Oprasional FKIP Unpar

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Juli 2016 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 16 orang saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana oprasional Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP Unpar). Mereka ditanyai seputar aliran dana oprasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Agung mengatakan, saksi berasal dari lingkungan FKIP.  Tambahnya, inti keterangan seluruh saksi, mereka mengakui tak menerima uang untuk oprasional.

'Jumlah 16 saksi dari Unpar semua. Dari prodi, lab dan security di FKIP Unpar. (inti keterangannya) jadi dia tak terima dana oprasional itu selama hampir setahun,' kata Agung bersama Paniyem seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palanga Raya, Senin (25/7/2016).

Dia melanjutkan, sesuai kwitansi yang dijadikan alat bukti, jumlah yang diterima tiap pihak di FKIP bervariasi. Namun selama 2013, dana tersebut tidak disalurkan oleh terdakwa mantan Bendahara FKIP, Budi Suprianson.

Dalam kasus yang diselidiki dan disidik oleh Kejari Palangka Raya ini, Budi hanya seorang diri didudukan sebagai terdakwa. Hal tersebut dinilai janggal dan mengundang tanya banyak pihak.

Ditanya mengenai fakta sidang yang merujuk kepada nama baru, Agung enggan berkomentar. 'Kita lihat fakta sidang nanti,' tukasnya sebelum meninggalkan lingkungan pengadilan.

Sementara itu, terdakwa Budi sendiri tak mau buka mulut terkait hal itu. 'Kita lihat nanti ya,' katanya berulang dan wajah sedikit tersenyum sembari meninggalkan wartawan.

Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. Setelah penyelidikan panjang pada 2014 lalu, akhirnya pada 2015 ahir kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru