Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Indikasi Penipuan dalam Penempatan Warga UPT Pulau Malan

  • Oleh Hairul Saleh
  • 09 Agustus 2016 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota DPRD Katingan, Fahmi Fauzi menyebut ada indikasi penipuan dalam penempatan warga penghuni unit permukiman transmigrasi (UPT) Pulau Malan. Warga UPT Pulan Malan baru-baru ini berdemo ke gedung DPRD setempat, melaporkan adanya permainan penempatan itu.

"Siapapun orangnya di Pemkab Katingan saat itu ada indikasi melakukan penipuan, karena telah menempatkan warga UPT Pulau Malan di kawasan yang bukan seharusnya mereka ditempatkan," tegas Fahmi, di Kasongan, Senin (8/8/2016).

Legislator Partai Bulan Bintang itu menilai ada satu peluang warga trans menuntut keadilan, yaitu melaporkan peroalan itu kepada pihak Kejaksaan atau Kepolisian untuk melakukan pengusutan. Sebab persoalan penempatan warga transmigrasi itu tidak lepas dari peran seorang pengambil kebijakan saat itu.

"Karena pengambil kebijakan dulu menempatkan mereka disitu pasti karena ada duitnya. Persolaan ini akan masuk kategori merugikan keuangan pemerintah daerah," ungkapnya.

Secara garis besar, sebut Fahmi, sekitar 500 KK di UPT Buntut Bali menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan mengakui keberadaan mereka dan segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah, serta lahan usaha (LU) II yang hingga kini belum jelas keberadaannya.

"Wajar saja mereka menuntut kejelasan, sebab sudah 10 tahun mendiami lahan transmigrasi tapi belum menerima kejelasan atas tanah dan LU II. Bahkan merasa tidak pernah mendapat pengakuan dari pemerintah setempat," katanya.

Setelah berdiskusi dan mendalami persoalan itu secara cermat dari berbagai pihak, dirinya dapat menyimpulkan bahwa kata kunci dari permasalahan itu berada pada lahan transmigrasi Buntut Bali yang hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan produksi.

"Kata kuncinya itu. Makanya sejak lama kami sudah meminta pihak Pemkab Katingan untuk melakukan pelepasan lahan, tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasan," bebernya.

Menurutnya alasan belum dilepaskannya status kawasan hutan produksi menjadi lahan transmigrasi oleh pemerintah pusat itu, akibat belum terselesaikannya sertifikat tanah milik warga UPT Buntut Bali.

Ditegaskannya juga bahwa Pemkab Katingan tidak mengakui warga UPT Buntut Bali sebagai warga katingan lantaran sampai saat ini mereka belum mendapatkan kejelasan lahan. (HAIRUL SALEH/N).

Berita Terbaru