Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Pemerasan Ancam Buka Persekongkolan Jahat di Barito Selatan

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Agustus 2016 - 19:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Anggota DPRD Barito Selatan, Alimin Jamhudi, terdakwa dalam kasus pemerasan mengancam buka mulut. Dia mengatakan akan membeberkan persekongkolan jahat dan korupsi sejumlah pejabat. Kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini protes dan mengaku penangkapan dirinya adalah skenario.

'(Uang) Itu murni hasil tindak kejahatan bersama dan itu pak Silas yang tanya langsung kepada saya perlu uang berapa,' kata Alimin Jamhudi, Senin (15/8/2016) lalu.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Luhur Istiqfar, mengatakan sedang mengikuti sebuah acara resmi dan belum bisa menjawab. Wartawan kemudian mengirim pesan singkat terkait hal itu, dan hingga berita ini dikirim, belum dijawab, Kamis (18/8/2016)

Pada Juni 2016, Alimin ditangkap di sebuah Hotel di Kota Buntok setelah menerima uang sejumlah Rp100 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Barito Selatan. Pihak Kejaksaan mengatakan, uang itu adalah hasil tindak pidana pemerasan.

Setelah diajukan dalam persidangan, Alimin kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun Majelis Hakim Brelly Yuniar didampingi Anwar Sakti Sinegar dan Dedi Ruswandi menolak eksepsi terdakwa.

Kecewa, Alimin kemudian mengungkapkan kepada wartawan bahwa uang Rp600 juta merupakan jatah dia. Uang itu merupakan hasil korupsi bersama-sama. 'Saya siap bongkar semua kejahatan mereka pada saatnya,' tukas dia.

Senin pekan depan, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Penuntut Umum, Yushar, akan menghadirkan Silas sebagai saksi korban dan Sekda Barsel.

'Saksi pertama ada dua orang kita hadirkan. Sekda Barsel dan Kepala Dinas PU Barsel. Sidang dilakukan pada Senin (22/8/2016) akan datang, sesuai kesepakatan bersama,' kata Yushar. (RONI SAHALA/N).

''

Berita Terbaru