Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Barsel Perlu Perda Penyidik PNS dan Tribum

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 24 Agustus 2016 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Selatan (Barsel) belum kantongi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tribum) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Berbagai penertiban, seperti penanganan pedagang kaki lima, lebih bersifat mengingatkan, dan pemberian peringatan. Giat yang dilakukan selama ini terkait ketertiban umum, senantiasa menggandeng aparat Polres Barsel.

"Sepengetahuan kami, Satpol PP di Kaimantan Tengah ini yang telah memiliki kewenangan untuk  melakukan tindakan hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP), hanya Satpol PP Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur,"  kata Kepala Satpol PP Barsel, Sinardi SP kepada PPost, Selasa (23/8/2016).

Sinardi menjelaskan,  tindakan yang dilakukan selama ini, seperti razia penertiban PNS yang berkeluyuran saat jam kantor, penertiban pedagang kaki lima dan penertiban izin bangunan sarang burung walet, hanya sebatas memberikan peringatan.  Akan tetapi tidak bisa memberikan tindakan, karena tidak memiliki hak sebagai PPNS untuk menegakan Perda  Tribum.

"Kami sangat berharap Pemkab dan DPRD Barsel bisa segera membuat Perda Tribum dan memberikan jalan untuk mempercepat proses untuk memilik surat keputusan (SK)  dari Kementerian Hukum dan HAM atas PPNS itu," ucap Sinardi. (H. LAILY MANSYUR/N).

Berita Terbaru