Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Togel Beromset Rp30 Juta Per Hari Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 September 2016 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang, berhasil meringkus bandar judi togel yang omzetnya diperkirakan mencapai Rp30 Juta dalam sehari.

Bandar tersebut adalah Busri, alias Ibus, 43, warga Jl Iskandat 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tersangka ditangkap pada Rabu (31/8/2016).

'Iya omzetnya capai Rp30 juta dalam sehari, dan dia berbisnis judi tersbeut sudah hamoir satu tahun terakhir,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Kamis (1/9/2016).

Besarnya omzet tersebut karena yang bersangkutan tidak hanya menjual di daerah sekitar wilayah Kota Sampit saja, melainkan pekerja-pekerja sawit yang memesan togel melalui pesan singkat. Namun omzet sebesar itu tidak diakui oleh pelaku. Di depan penyidik dirinya mengatakan bahwa hanya mendapatkan uang Rp1 juta per hari, dengan keuntungan Rp150 ribu.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita oleh aparat berupa tiga buku tulis bertuliskan rekapan nomor penjualan, satu lembar kertas grafik, satu buah dompet coklat, bolpoin, dua pak kupon, satu buah telepon genggam, dan uang Rp85 ribu.

Sementara tertangkapnya tersangka bermula ketika jajaran Polsek Ketapang mendapatkan laporan dari warga yang resah akan penjualan togel tersebut. Sehingga mereka langsung melakukan penyelidikan, dan penggerebekan dirumah pelaku.

Saat itu, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya itu. Namun setelah dilakukan penggeledahan, Ibus tak lagi berkutik, karena aparat menemukan barang bukti peralatan penjualan togel tersebut. Hal itupun membuat tersangka langsung dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan.

'Yang pasti saat ini kami masih mencari bandar besar lainnya, karena dari keterangan tersangka itu masih ada bandar besar di atasnya,' ungkap Rio.

Akibat hal tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru