Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN di Kotawaringin Timur Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram

  • Oleh Rafiuddin
  • 04 September 2016 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram. Pasalnya, ASN masuk kategori masyarakat kalangan ekonomi menengah, sementara elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi ke bawah atau miskin.

"Memang belum ada aturannya, tapi etikanya ya ASN jangan pakai elpiji 3 kilogram, karena ASN kan ekonominya menengah, sementara elpiji 3 kilo sudah jelas disubsidi pemerintah untuk warga kurang mampu," ungkap Asisten II Setda Kotim, Halikinnoor, di Sampit, Minggu (4/9/2016).'

Meski tidak dilakukan pengawasan terhadap para ASN di daerah itu yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Halikin berharap para ASN Kotim memiliki kesadaran sendiri akan hal itu. Terlebih mereka tidak bisa melakukan pengawasan siapa saja yang membeli elpiji 3 kilogram baik di agen maupun di pangkalan.

"ASN dapat menggunakan gas elpiji tabung 12 kilogram, janganlah menggunakan gas tabung 3 kilogram apalagi harganya yang hanya berkisar Rp18 ribu sampai Rp22 ribu per tabung," ujarnya.

Saat ini menurutnya penggunaan gas elpiji 3 kilogram sudah hampir merata di wilayah perkotaan, hanya saja untuk wilayah di pedalaman masyarakatnya masih belum familiar menggunakan gas untuk keperluan sehari-hari. Dikarenakan untuk memasak mereka masih menggunakan peralatan tradisional seperti membakar kayu dan lainnya. Ia berharap kedepan semua masyarakat Kotim mulai bisa beralih dari penggunaan minyak tanah ke penggunaan gas.

Penggunaan gas elpiji, selain hemat biaya dan praktik, dia menilai penggunaan gas juga dapat menghemat waktu memasak dibandingkan apabila menggunakan kompor biasa atau minyak tanah. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru