Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinkes Kotawaringin Timur Siap Tindak Apotek dan Toko Jual Obat Ilegal

  • Oleh Rafiuddin
  • 20 September 2016 - 16:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur akan memberikan sanksi tegas terhadap apotek dan toko obat yang terbukti menjual obat-obat ilegal kepada masyarakat. Namun, Dinas Kesehatan masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan di lapangan, Senin (19/9/2016).

'Kita bisa jatuhkan sanksi kalau ada rekomendasi dari BPOM. Kita masih menunggu, mereka pasti bersurat, bahkan kesalahan administrasi dokumen-dokumen mereka akan menyurat ke kami. Kalau izinnya mereka yang berhak mencabut, Dinkes hanya memberikan rekomendasi. Tapi ingat toko obat atau apotik, apoteker dan asisten apoteker itu yang mengeluarkan izin apeteker Dinkes, kalau ternyata pengelola terlibat, apoteker kita bisa mencabut surat izin prakteknya,' kata Kepala Dinkes Kotim, Faisal Novendra Cahyanto, Selasa (20/9/2016).

Ditanya apa ada apotik dan toko obat di Kotim yang disinyalir membeli obat melalui jalur tidak resmi atau illegal. Dia mengaku sampai saat ini belum ada ditemukan, hanya saja jika apotik dan toko obat tersebut membeli melalui jalur resmi maka semuanya aman.  Sebab, sistem pembelian obat di apotek itu ada protapnya.

'Jika barang palsu pasti ada sesuatu yang menarik. Ketika ada iming-iming murah dan bonusnya banyak ini harus hati-hati, resmi tidak. Saat kami melakukan pembinaan tetap menekankan harus melalui distributor resmi,' katanya.

Faisal memastikan, obat-obat untuk fasilitas kesehatan pertama maupun lanjutan seperti puskesmas  dan rumah sakit obat yang aman bukan palsu. Bahkan dia sudah sampaikan ke kepala bidang dan kepala Seksi Kefarmasian memantau obat-obatan yang disinyalir didapat tidak dari distributor resmi. Dan pembinaan sudah dilakukan kepada pemilik apotek dan toko-toko obat untuk mengadakan obat melalui distributor resmi.

Obat-obat palsu dan ilegal tambahnya pasti pengadaannya melalui jalur illegal atau tidak resmi. Sedangkan instansi pemerintah pengadaan obat harus melalui lelang umum dan e-katalog. Tidak mungkin institusi pelayanan kesehatan mendapatkan obat illegal sedangkan yang menjadi kewaspadaan, perhatian dan pembinaan pihaknya adalah apotek dan toko-toko obat.

Sekarang ini yang menjadi perhatian adalah maraknya toko obat yang menjual jamu berbahaya. Dan yang berhak serta memiliki kapasitas melakukan razia dan menentukan obat itu illegal dan tidaknya adalah BPOM. Pihaknya hanya melakukan pembinaan dan sanksi sesuai rekomendasi BPOM.

'Kalau di Jakarta, Menteri Kesehatan sudah memberi warning, yang terlibat cabut izinnya. Di apotek-apotek rakyat karena apotek-apotek rakyat sudah dihapus semua. Apotie harus punya apoteker, apoteker itu sudah tahu cara, dia dididik bagaimana cara pembelian obat dengan aman sesuai dengan prosedur. Kalau nanti misalnya ada di Kotim yang menyalahi aturan kita panggil apotekernya,' katanya.

Terkait peredaran obat dan jamu illegal atau tidak layak edar ini, Faisal menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati. Dia meminta agar melihat kemasan izin edar dari BPOM RI. Dia juga meminta penjual jamu di pinggir-pinggir jalan agar menjual jamu yang resmi. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru