Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mas Labihi Patih Kunci Marukan Beri Gelar Kehormatan 2 Mantan Wagub Kalteng dan 13 Tokoh Lainnya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 30 Oktober 2016 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau secara resmi memberikan gelar kehormatan kepada 15 orang tokoh. Dari 15 tokoh tersebut, dua di antaranya adalah mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Ritual adat pemberian gelar kehormatan atau dikenal dengan istilah penggolaran itu dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang, Nanga Bulik, Sabtu (29/10/2016) malam. Penggolaran dipimpin langsung Ketua DAD Lamandau, Mas Labihi Patih Kunci Ir. Marukan, serta dipandu oleh sedikitnya tujuh kademangan adat Dayak yang berada di Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan Surat Keputusan DAD Lamandau perihal penggolaran tersebut, sejumlah tokoh diberikan gelar kohormatan dari DAD Lamandau di antaranya adalah dua mantan Wakil Gubernur Kalteng,yakni Bigjen TNI (Purn) Viktor Phaing (mantan Wagub Kalteng periode 1985-1985), serta Drs. Nahson Taway (Wagub Kalteng periode 2000-2005). Selebihnya, ada sejumlah pejabat dan tokoh di Kabupaten Lamandau, mulai dari mantan Bupati Lamandau, Wakil Bupati Lamandau saat ini, Kajari Lamandau, Wakapolres Lamandau, Komandan Kodim 1410 Pangkalan Bun, dan beberapa tamu undangan khusus lainnya.

Mantan Wakil Gubernur Kalteng Brigjen TNI (Purn) Viktor Phaing diberikan gelar OMAS RADEN PANGGAWA. Sedangkan Drs. Nahson Taway digelari OMAS KANURUHAN PINANG LOMA.

Selain dua orang tokoh Kalteng tersebut, adapula Letkol Inf. Wisnu Kurniawan, S. Sos (Komandan Kodim 1014 P. Bun) memperoleh gelar Mas Patinggi Setia Negara, Drs. H.G.M. Afhanie (Bupati Lamandau periode 2007-2008) dengan gelar Mas Kanuruhan Tali Bicara, Drs. H. Sugiyarto (Wabup Lamandau) dengan gelar Mas Pati Setia Bakti, Ronal H. Bakara, SH (Kajari Lamandau) dengan gelar Mas Agung Jaya Bicara, Kompol.

Agung Anak Gde Anom Wirata (Wakapolres Lamandau) dengan gelar Mas Pati Setia Karya, W. Martin, S.Pd (anggota DPRD Lamandau) dengan gelar Mas Agung Tali Bicara, Charles Rakam Mamoed (Kadis Pariwisata Seni dan Budaya Lamandau) dengan gelar Mas Macan Tali Budaya, Aprimeno Sabdey (Camat Belantikan Raya) dengan gelar Mas Patinggi Muda Karya, Imanuel (Camat Lamandau) dengan gelar Mas Panji Muda Karya, AKP. Bugar Christian (Kasat Sabhara Polres Lamandau) dengan gelar Mas Pati Jaga Marga dan Juang L. Nahan (Tokoh masyarakat) dengan gelar Mas Kanduruhan Mangku Bicara.

Bahkan, dua orang tamu istimewa yang diundang dalam Festival Babukung tahun ini juga mendapatkan gelar kehormatan dari DAD Lamandau. Keduanya adalah Ekshan S. Sos (Kasubbid Promosi Ekowisata kemenpar RI selaku peninjau Festival Babukung) memperoleh gelar Mas Sura Jaya Wisata dan Yohanes Subowo (Ahli seni musik tradisional yang juga dosen ISI Yogyakarta/Juri Tamu Festival Babukung) dengan gelar Mas Nada Setia Karya.

Dalam sambutanya, Marukan mengatakan bahwa penggolaran tersebut merupakan sesuatu yang sangat luar biasa.

"Gelar kehormatan dari DAD ini, hanya akan diberikan kepada orang-orang tertentu yang terpilih sesuai kualifikasi yang ditentukan Dewan Adat," ungkapnya.

Para tokoh atau pejabat yang digelari, lanjut dia, dinilai telah sukses melaksanakan tugasnya sesuai harapan masyarakat dalam membangun daerah dalam bidang dan keahliannya masing-masing.

"Selain itu, pamborian golar juga bisa diberikan kepada orang yang sudah sepuh seperti berusia 50 tahun ke atas yang termasuk dalam penilaian telah purna tugas usai menduduki jabatan tertentu di daerah," terangnya.

Menurut Marukan, diberikannya gelar kehormatan kepada tokoh atau pejabat tersebut, adalah bentuk penghormatan dari masyarakat Dayak.

"Kalau jabatan pasti akan berakhir. Dengan adanya gelar kehormatan ini, maka seseorang yang menerima gelar tetap akan dihormati sampai kapanpun, terkecuali gelarnya dicabut karena melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Pemberian gelar juga dimaksudkan untuk menghormati para tokoh tersebut yang berfungsi sebagai pangganti panggilan nama, sehingga kemudian tidak langsung memanggil nama asli yang bersangkutan yang bagi masyarakat adat dinilai kurang sopan.

Bagi tokoh dari luar daerah, imbuh dia, dengan pemberian gelar ini artinya telah diterima sebagai warga Lamandau. Dan nanti, jika disuatu saat ada acara penting, pasti akan diundang. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru