Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penegasan Status Lahan Pertanian Desa Purbasari Mendesak Dilaksanakan

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 02 November 2016 - 13:43 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Penegasan status pertanian di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendesak dilaksanakan. Mengingat konflik antara petani dengan kelompok masyarakat yang mengklaim lahan seluas 25 hektare masih belum diselesaikan.

" Langkah pertama yang akan kita ambil adalah dengan melakukan penegasan terhadap status lahan pertanian tersebut," kata Sekretaris Camat (Sekcam) Pangkalan Lada, Eko Sulistyono, Selasa (1/11/2016).  

Penegasan status lahan pertanian tersebut dilaksanakan dengan melakukan pendataan terhadap luasan lahan LU2 yang masuk dalam program plasma dan berapa luasan lahan yang dimiliki masyarakat yang tidak masuk dalam program plasma.

Dalam pengukuran ulang lahan pihak kecamatan dan pemerintah desa akan melibatkan tim pertanahan dari Kabupaten dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Nantinya setelah mendapatkan data terhadap luasan lahan tersebut maka akan dilakukan penataan ulang terhadap kawasan pertanian lahan LU2 Desa Purbasari,"

Dijelaskan lebih lanjut, setelah semua mekanisme selesai dilaksanakan nantinya pengelolaan lahan tersebut akan di serahkan kepada desa dan akan menjadi Tanah Kas Desa (TKD) dan diselaraskan dengan program pemerintah baik TNI maupun Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) serta diproyeksikan sebagai kawasan pencadangan lahan pangan Kabupaten Kobar.

" Tanah itu mekanismenya nanti dikelola secara sah oleh desa sebagai pencadangan lahan pangan yang diselaraskan program pemerintah baik TNI maupun Distanak," terang Eko.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Pangestu Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Juari menegaskan apabila lahan pertanian tersebut dapat dikelola dengan baik maka harus ada penegasan terhadap status lahan tersebut, persoalannya walaupun petani memiliki sertifikat atas lahan tersebut pada kenyataannya pihaknya masih diganggu dengan klaim-klaim lahan dari pihak-pihak tertentu.

Akibatnya proses penggarapan lahan hingga sudah melewati masa tanam Oktober-Maret tidak bisa dilakukan walaupun saat ini sudah dilakukan pendampingan dari TNI, petani masih merasa khawatir dengan ancaman dan intimidasi dari oknum yang kerap menyambangi lokasi pertanian Desa Purbasari dengan jumlah puluhan orang.

" Agar masyarakat dapat menggarap dengan tenang lahan pertaniannya maka mendesak dilakukan penegasan terhadap status tanah tersebut," tegas Juari.

Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto mengatakan lahan pertanian Desa Purbasari merupakan lahan LU2 sah milik warga Desa Purbasari dan prosedur sudah dilakukan dengan tertib sehingga siapapun tidak bisa mengambil lahan LU2 warga.

" Semua prosedur sudah dilakukan secara tertib sehingga lahan tersebut sah milik warga desa Purbasari dan tidak satupun yang berhak untuk mengambilnya dari warga," tegas Bambang baru-baru ini. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru