Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Puluhan ASN Kotim Tertarik Bertarung jadi Kepala Desa

  • Oleh Rafiuddin
  • 03 November 2016 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) kabarnya siap bertarung untuk menjadi pemimpin desa. Karena itu, Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak 2017 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bakal ramai. Pendaftar calon kepala desa bukan hanya dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga ASN.

'Menurut Informasi ASN yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkades serentak tidak kurang dari 20 orang. Mereka sudah menyatakan kesiapannya, namun masih dalam proses,' ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kotawaringin Timur, Redy Setiawan, di Sampit, Kamis (3/11/2016).

Kepala BPMPD Kotim, Redy Setiawan mengatakan, ke 20 ASN yang hedak mendaftar dan mencalonkan diri menjadi kepala desa itu harus melengkapi berbagai persyaratan sesuai aturan, terutama surat izin dari bupati. 'Keputusan terakhir ada di tangan bupati. Apakah nanti diijinkan atau tidak, mengingat kebutuhan pegawai juga menjadi pertimbangan penting.'

Sesuai Undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, kalangan ASN bisa mencalonkan diri jadi Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai.

Redy menyebutkan, para PNS tersebut dari berbagai latar belakang. Seperti guru, perawat serta kalangan biasa. Namun dari puluhan yang hendak maju tersebut, sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin secara resmi.

Untuk kalangan ASN diakui Redy agak sedikit sulit karena banyak tahapan pemberkasan yang harus dilengkapi. Seperti guru yang hendak mencalon, harus mendapatkan rekomendasi atasan yakni, kepala sekolah, kepala UPTD, Kepala Dinas, selanjutnya Bupati.

'Manakala dia tidak terpilih kembali lagi, sebaliknya jika terpilih jadi kades maka dikeluarkan keputusan bupati lagi bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari tugas PNS dan ditetapkan jadi kades. Untuk gaji PNSnya tetap, tapi intinya yang bersangkutan berhak memilih. Apakah memilih tunjangan dan gaji dari kades berarti tunjangan PNS lepas. Kalau memilih tunjangan ASN maka tunjangan kades hilang,' jelas Redy Setiawan. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru