Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nurhidayah: Pekebun Mandiri Kejar Standar RSPO

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 11 November 2016 - 01:17 WIB

BORNEONEWS,  Pangkalan Lada - Pekebun kelapa sawit mandiri di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluhkan tidak adanya ketetapan harga  Tandan Buah Segar (TBS) di tingkatan masyarakat, Padahal harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp1700 namun sampai di masyarakat hanya Rp1250.

Untuk itu agar harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masyarakat saat dijual ke perusahaan tidak jatuh dan mempunyai jaminan ketetapan harga, mereka berupaya mengejar sertifikasi Rountable On Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Harga jual TBS pekebun mandiri yang di bawah harga SK Gubernur persoalannya adalah karena pekebun mandiri belum mempunyai sertifikat RSPO," kata Mustafa, warga Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (10/11/2016).

Petani Mandiri Desa Pangkalan Tiga dalam mengejar RSPO maka harus memenuhi kelengkapan persyaratan legalitas seperti surat tanah, STTB dan RSPL. Sertifikasi RSPO dinilai sangat penting karena pekebun mandiri akan lebih memperhatikan lingkungan dan mengerti bagaimana merawat kebun dengan baik dan bagaimana memanen yang baik.

"Kalau nantinya sudah mendapatkan sertifikasi RSPO maka akan mendapatkan reward 15 US$ per ton CPO," Imbuh Ketua KUD Tani Subur, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Sutiyana.

Saat ini proses sertifikasi untuk wilayah Kalimantan Tengah baru dilakukan oleh dua Kabupaten yakni Seruyan dan Kotawaringin Barat. Ia berharap nantinya bukan hanya Desa Pangkalan Lada saja yang mendapatkan RSPO tetapi juga seluruh kecamatan agar ketimpangan harga dapat teratasi secara menyeluruh di Bumi Marunting Batu Aji.

Sebabnya pada tahun 2020 pekebun mandiri kelapa sawit di Kobar diharapkan sudah mendapatkan sertifikasi RSPO semua. Hal ini selaras dengan perusahaan yang juga mengejar sertifikasi ISPO maupun RSPO. Kalau pekebun mandiri tidak segera mendapatkan sertifikasi RSPO maka ini akan menjadi kendala karena perusahaan tidak akan menerima hasil kelapa sawit masyarakat.

Selain itu dengan potensi yang ada maka mereka berharap agar pemerintah daerah dan masyarakat melalui UD. Tani Subur dapat bersinergi untuk membuat pabrik kelapa sawit untuk menampung hasil kebun kelapa sawit masyarakat yang berkebun secara mandiri.

Sementara itu, calon Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengatakan bahwa banyak keuntungan yang akan diperoleh pekebun ketika mendapatkan sertifikasi RSPO. Jaminan ketetapan harga TBS Kelapa Sawit berdasarkan SK Gubernur, ramah lingkungan dan mendapatkan reward.

Untuk itu kedepannya mereka akan mendorong agar pekebun kelapa sawit di Kabupaten Kobar mendapatkan sertifikasi RSPO, setidaknya pekebun harus sudah menyiapkan persyaratan administrasi terlebih dahulu.

"Ke depannya akan kita fasilitasi dan mereka berkeinginan agar nantinya peran pemerintah betul-betul maksimal dirasakan oleh masyarakat," kata Nurhidayah saat melakukan dialog di KUD Tani Subur Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabuoaten Kotawaringin Barat , Kamis (10/11/2016).

Ia menegaskan pekebun kelapa sawit yang berada di bawah naungan KUD Tani Subur merupakan salah satu yang mengikuti program sertifikasi RSPO perlu mendapat apresiasi dari pemerintah daerah dan yang nantinya memangku kebijakan di Kobar agar dapat memanfaatkan hal itu. (KOKO SULISTYO/*)

Berita Terbaru