Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ujang Iskandar Dianggap Paling Bertanggung Jawab Soal Kasus Tipikor PD Agrotama Mandiri

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 11 November 2016 - 19:53 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kuasa hukum Reza, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, Wanto A. Salan kembali meminta mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, pekan depan. Lantaran, Ujang Iskandar dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya sengkarut kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor di perusahaan tersebut.

Saat ditemui, Wanto A. Salan mengungkapkan, dari beberapa persidangan, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, cenderung mengindikasikan Ujang Iskandar sebagai aktor penentu kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Di antaranya seperti, penentuan nilai harga jual jagung dan mitra kerjasama jual-beli jagung.

"Jadi Ujang Iskandar harus dihadirkan. Saya sudah dua kali minta ke JPU. Ini juga sesuai dengan permintaan majelis hakim. Karena hanya tinggal sekitar 3 saksi lagi yang belum diperiksa. Itupun sepertinya bukan saksi utama. Jadi tidak ada alasan lagi. Saya minta Ujang Iskandar dihadirkan dalam sidang Selasa (15/11) pekan depan. Karena penuturan para saksi di persidangan itu cenderung menjelaskan bahwa Ujang Iskandarlah yang bertanggung jawab," terang Wanto A. Salan, Rabu (8/11).

Wanto A. Salan menjelaskan, dari penuturan keterangan sejumlah saksi di persidangan, penentuan harga jual jagung sebesar Rp1.300 per kilogram (Kg) sudah ditentukan pemerintah daerah sebelum Reza menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) PD Agrotama Mandiri. Sebab, harga jual itu ditetapkan pada 2008 lalu. Sesuai hasil kajian akademis, hasil kerjasama pemda dengan salah satu konsultan asal Jember Jawa Timur.  Sementara, terdakwa Reza mulai menduduki jabatan Dirut di perusahaan itu pada tahun 2009.

"Jadi Reza ini hanya melanjutkan apa yang sudah dijalankan. Saya sendiri heran. Kalau bisnis itu dari 2008 saja sudah membuat pemerintah daerah rugi. Kenapa terus dilanjutkan. Kenapa kok tetap menggunakan harga Rp1.300 itu. Sedangkan Reza itu baru masuk (menjabat dirut) tahun 2009."

Kemudian menurut kliennya, lanjut Wanto, mitra kerjasama jual-beli jagung PD Agrotama Mandiri juga sudah ditentukan sejak sebelum Reza menduduki jabatan Dirut PD Agrotama Mandiri. Hal tersebut didasarkan atas adanya bukti faximile yang diterima dari salah satu pengusaha asal Pelaihari Banjarmasin Kalimantan Selatan, yang berisikan permintaan pasokan jagung. Saat Reza baru mulai menjabat sebagai Dirut.

"Artinya kerjasama itu sudah berjalan sebelum Reza masuk. Awalnya jagung itukan untuk dijual ke luar negeri. Bahkan pemda bayar konsultan dari Jember sebesar Rp770 juta untuk kajian akademisnya. Tapi nyatanya (ekspor) itu tidak dilakukan. Bukan karena tidak dapat pembeli. Tapi karena pemda tidak pernah ada upaya menawarkan ke luar negeri. Nyatanya malah kerjasama dengan pengusaha dari Pelaihari Banjarmasin."

Dugaan Ujang Iskandar bertanggung jawab atas sengkarut PD Agrotama Mandiri juga diperkuat oleh penyataan sejumlah saksi yang menyebut bahwa pembentukan struktur organiasasi tata kerja (SOTK) di PD Agrotama Mandiri ditentukan oleh Ujang Iskandar tanpa melibatkan atau berkoordinasi dengan para pejabat pimpinan tinggi Pemkab Kobar yang kala itu menjabat. Bukan hanya dalam hal pembemtukan SOTK dan pengisian direksi karyawan PD Agrotama Mandiri saja. Namun juga dalam hal penetapan harga jual jagung.

"Sidang Selasa (8/11) kemarin saksi yang hadir adalah mantan Plt Sekda. Yang bersangkutan mengaku sama sekali tidak dilibatkan saat harga jual itu ditetapkan. Termasuk dalam hal pembentukan struktur organisasi PD Agrotama Mandiri. Maka dari itu, menurut saya Ujang Iskandar adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Kalau Reza, paling hanya Rp60 juta saja. Itupun tidak bisa dikatakan kerugian negara."

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono menuturkan, sebagai Dirut PD Agrotama Mandiri, Reza memiliki kuasa penuh dalam hal pengambilan kebijakan pengelolaan bisnis di perusahaan itu. Termasuk menghentikan kerjasama penjualan jagung dan menolak penggunaan nilai harga jual Rp1.300 per Kg itu.

Menurut Bambang Dwi Murcolono, permintaan pihak Reza yang menginginkan kehadiran Ujang Iskandar akan pihaknya penuhi. Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun akan menghadirkan Ujang Iskandar sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Tipikor. (RADEN ARYO/*)

Berita Terbaru