Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggar Lalu Lintas di Lamandau Akan Kena Sanksi Tilang dalam Operasi Zebra Telabang 2016

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 November 2016 - 01:45 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resort (Polres) Lamandau secara resmi melaksanakan Operasi Zebra Telabang 2016. Ini dtandai dengan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Lamandau, Komplek Perkantoran Bukit Hibul, Rabu (16/11/2016).

Operasi Zebra tahun ini akan berlangsung 14 hari, tepatnya 16-29 Nopember 2016. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian lalu lintas (Polantas) akan menerapkan sistem tilang bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

Bertindak sebagai inspektur upacara dalam apel gelar pasukan Kapolres Lamandau AKBP. Johanes P. Siboro. Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan sambutan Kepala Koprs Lalu lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. Ia menyebutkan, Operasi Zebra ebagai dalam bentuk upaya mengatasi permasalahan bidang lalu lintas.

"Operasi Zebra inipun sebagai salah satu upaya dalam membina dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)," katanya.

Dia menambahkan, sesuai amanat UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi lalu lintas memiliki fungsi edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (komunikasi, koordinasi dan kendali serta informasi) dan lain sebagainya.

"Untuk itu diharapkan, seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan bisa diminimalisir," ucapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi usai apel, Kasat Lantas Polres Lamandau AKP. Budiono menyebutkan, sesuai petunjuk kepala Korps Lalu Lintas Polri, ada tiga pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2016, yakni pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan dan melawan arus (khususnya roda dua).

"Jenis pelanggaran tersebut, sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, untuk di Kabupaten Lamandau Operasi Zebra akan dilakukan di sejumlah titik rawan kecelakaan seperti di jalan trans kalimantan," ujarnya.

Untuk itu, sambung Budiono, tindakan yang akan diterapkan bagi para pelanggar adalah sanksi tilang dengan kategori menyesuaikan dengan jenis pelanggaran.

Jumlah personil yang akan diturunkan selama Operasi Zebra di wilayah hukum Polres Lamandau adalah sebanyak 44 orang.

"Semua anggota kita (lantas) 30 orang turun. Ditambah lagi anggota lainnya sebanyak 14 personel," tandasnya. (HENDI NURFALAH/m)


TAGS:

Berita Terbaru