Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Kemenpora Wawancara Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP

  • Oleh Budi Baskoro
  • 23 November 2016 - 14:38 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga menggelar pertemuan wawancara dalam penilaian Maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pertemuan Plt. Sesmenpora Yuni Poewanti dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3, Kemenpora, Jakarta, Selasa (22/11/2016) siang.

Yuni Poerwanti mengapresiasi kedatangan BPKP yang dipimpin Deputi Kepala BPKP Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang  Polhukam dan PMK  Binsar H. Simanjuntak. 'Kita berkumpul untuk  wawancara penilaian Maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kemenpora. Dalam wawancara ini tentu harus ada unsur eselon  I dan II. Para eselon I dan II berjumlah 22 orang dari 29 orang.'

Menurut Yuni, proses penilaian maturitas SPIP di Kemenpora oleh BPKP sangat diperlukan untuk menentukan baseline, nilai maturitas SPIP di Kemenpora. Dari nilai tersebut, akan diketahui area-area yang masih harus diperbaiki atas penerapan SPIP di Kemenpora yang nantinya menghasilkan rencana tindak pengendalian (RTP) penerapan SPIP.

Dalam rilis Kemenpora, yang diterima Rabu (23/11/2016) itu, Deputi Kepala BPKP Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang  Polhukam dan PMK, Binsar H. Simanjuntak, menjelaskan Unsur-Unsur SPIP.  SPIP terdiri dari  lima unsur. Yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Pertama, lingkungan pengendalian, kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pemimpin Instansi Pemerintah, atau kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif. 

Kedua, penilaian risiko, kegiatan penilaian atas kemungkinan terjadinya sesuatu yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Berikutnya, analisis risiko, untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah, dan pemimpin harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.  

Ketiga, kegiatan pengendalian, pimpinan instansi pemerintah, wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah.  Keempat, informasi dan komunikasi, instansi pemerintah, harus memiliki informasi yang relevan dan dapat diandalkan, baik informasi keuangan maupun non-keuangan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa eksternal dan internal. 

 Kelima, pemantauan pengendalian intern, pemantaun ini  dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan penyelesaian audit. Pemantauan berkelanjutan, diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, suvervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Pelaksanaan pemantauan berkelanjutan, memerlukan kerjasama antara pemimpin instansi pemerintah dan semua pegawai, yang mesti terintegrasi sehingga tujuan tercapai. (KEMENPORA/rep/N).

Berita Terbaru