Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng Data Kapal Nelayan di Kotawaringin Barat

  • Oleh M Iwanuddin
  • 24 November 2016 - 06:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Tengah melakukan rapat persiapan kegiatan pendataan kapal perikanan di kantor DKP Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), Rabu (23/11/2016).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DKP Pemprov Kalteng Efrensia LP Umbing. Rapat itu diikuti oleh sejumlah perangkat desa yang berada di kawasan pesisir seperti Kumai, Desa Kubu, Teluk Bogam, Tanjung Putri dan lainnya.

Kepada Borneonews ia menjelaskan, pihaknya menggandeng para kepala desa beserta aparaturnya untuk mendampingi petugas dalam melakukan pendataan kapal nelayan.  Pihaknya menargetkan pendataan selesai selama 14 hari ke depan.

Pendataan kapal nelayan itu lebih mengarah ke hal-hal yang menyangkut perizinan. Dengan mengetahui jumlah kapal nelayan baik itu yang sudah mengantongi izin atau belum akan memudahkan pihaknya dalam melakukan penataan perizinan selanjutnya. Selain perizinan, pihaknya juga mendata jenis alat tangkap yang ada di kapal para nelayan. 

"Kita melakukan pendataan kapal nelayan mulai dari perizinan hingga ke alat tangkap. Saat ini baru Kabupaten Seruyan dan Kobar. Tahun selanjutnya giliran Kotim dan Katingan," terang Efrensia

Terkait perizinan, Ia menjelaskan, para nelayan menghadapi kendala dalam melengkapi dokumen kapal yang dikeluarkan oleh pihak syahbandar. Untuk itu, pihak DKP berjanji akan memfasilitasi para nelayan dengan pihak syahbandar dalam hal pelengkapan dokumen. Dengan mengantongi dokumen lengkap tentunya akan memudahkan para nelayan dalam melakukan kegiatan menangkap ikan di perairan laut.

Menurutnya, kegiatan pendataan kapal nelayan itu dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan oleh KPK. Dari penelusuran KPK ditemukan banyak kapal-kapal yang tidak memiliki izin. Sehingga Kementerian Perikanan dan Kelautan direkomendasikan untuk melakukan pendataan kapal-kapal para nelayan.

"Jadi pendataan kapal ini merupakan bagian dari proses penataan perizinan," ujarnya. (M IWANUDDIN/m)

Berita Terbaru