Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Barat Diminta Serius Urus Penempatan Pejabat OPD Baru

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 18 Desember 2016 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat meminta penyusunan dan pengisian jabatan struktural di tiap SKPD baru Pemkab Kobar, segera diselesaikan. Pasalnya, batas waktu penetapan pengisian pejabat dalam struktur organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk tersebut, berakhir 31 Desember 2016. Penentuan pejabat yang mengisi jabatan struktural di OPD baru diharapkan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Menanggapi belum ditetapkannya susunan pejabat struktural di OPD baru, Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang soal penentuan dan penetapan para pejabat pengisi jabatan struktural di OPD baru. Tugas DPRD Kobar menyangkut OPD baru, hanya sebatas menyusun dan mengesahkan payung hukum pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dibutuhkan. Peraturan daerah tersebut telah selesai, bahkan sudah diundangkan

Sementara untuk penetapan pejabat struktural, lanjut Triyanto, wewenangnya ada di pemerintah daerah. Dalam hal ini Tim Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). "Saya tidak tahu sudah selesai atau belum. Tapi saya berharap, terkait OPD baru ini harus selesai akhir Desember ini. Soalnya, mulai Januari 2017, OPD baru itu sudah harus dijalankan sesuai perda yang kita bentuk," kata Triyanto, Minggu (18/12/2016).

Menurut Triyanto, penentuan pengisian jabatan struktural, termasuk untuk jabatan pimpinan tinggi, dapat dilakukan tanpa harus melalui asessment atau penilaian pejabat. Karena pengisian jabatan ini dilakukan bukan karena mutasi ataupun promosi, melainkan hanya pengukuhan. Selain itu, jumlah pejabat esselon 2 dan jumlah jabatan pimpinan tinggi pemerintah daerah juga cenderung berimbang.

Triyanto juga mengimbau agar pemerintah daerah, termasuk Tim Baperjakat, segera melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Khususnya apabila ragu terhadap penempatan pejabat maupun kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dalam mengesahkan dan menetapkan susunan pejabat daerah. "Kalau dirasa perlu konsultasi ke pusat atau konsultasi dengan daerah lain. Segera dilakukan. Kami berharap seluruh sektor terkait bisa saling berkoordinasi segala agar terkait OPD baru di Kobar selesai tepat waktu." (RD)

Berita Terbaru