Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama 2016 Pemkab Kotawaringin Timur Pecat 20 PNS

  • Oleh Rafiuddin
  • 05 Januari 2017 - 17:07 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur perlu ditingkatkan. Sebab, pada 2016, tercatat sekitar 20 pegawai dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

'Sekitar 20 orang yang dipecat selama 2016,' kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Aryanto, Kamis (5/1/2017).

Belasan abdi Negara yang diberi sanksi tersebut terlibat berbagai kasus. Diantaranya adalah, kasus narkoba yang sudah dinyatakan inkrah melalui putusan Pengadilan. Kasus disiplin, masalah perilaku, baik selingkuh maupun laporan lainnya yang dianggap melanggar disiplin pegawai.

Dari belasan pegawai itu, sekitar 5 orang diantaranya adalah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kasus yang menjerat pegawai Satpol PP tersebut kebanyakan karena kasus narkoba serta disiplin.

Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi dala berbagai kesempatan memberikan warning kepada ASN Kotim, termasuk tenaga kontrak dan honorer untuk menjauhi narkoba. Jika terbukti pegawai di daerah yang berjuluk Bumi Habaring Hurung tersebut terlibat narkoba, tidak segan-segan pihaknya akan memberikan tindakan tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat.

'Tidak ada ampun bagi pegawai terlibat narkoba. Kita nyatakan perang terhadap narkoba,' tegas Supian Hadi. (FI)


TAGS:

Berita Terbaru