Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan: Serahkan ke Penyidik

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Januari 2017 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Katingan AYT sudah beranjak dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Jumat (6/1/2017) pukul 10.05 WIB.

Turun dari lantai dua, AYT dihadang puluhan wartawan yang menunggu sejak pagi hari.

Mengenakan kaos berkerah dan memakai topi, AYT yang digiring polisi terus melangkahkan kaki menuju mobil yang menunggu di pintu utama gedung baru tersebut.

Saat diminta tanggapan mengenai kasus dugaan perselingkuhan yang menjeratnya, AYT cuma mengatakan satu kalimat.

"Serahkan ke penyidik," ucap AYT sembari langsung menutup pintu mobil mini bus warna hitam yang kemudian langsung tancap gas.

Sementara itu, FY saat ini masih di lantai dua gedung Ditreskrimum. Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan, AYT diperbolehkan pulang ke rumahnya.

AYT bersama pasangan selingkuhannya FY hanya wajib lapor meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancamannya sembilan bulan penjara. (BY/B-3)

Berita Terbaru