Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Para Pendukung Paslon Dilarang Konvoi

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 18 Januari 2017 - 12:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pada Debat Terbuka Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat (Pilkada Kobar) Tahun 2017, 21 Januari mendatang, para paslon dan pendukung dilarang konvoi keliling perkotaan dan melakukan orasi.

Larangan tersebut berlaku, saat perjalanan menuju Gedung DPRD Kobar tempat berlangsungnya debat, lokasi kegiatan, maupun saat perjalanan kembali pulang. Ketentuan tersebut tertera dalam Tata Tertib Pelaksanaan Debat Terbuka dan Massa Pendukung Paslon yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar.

Dalam tata tertib itu, terdapat sembilan poin ketentuan yang wajib diikuti dan ditaati oleh masing-masing paslon, maupun para pendukung paslon dan undangan yang hadir.

Pertama, para paslon beserta massa pendukung yang akan hadir mengikuti sesi kedua Debat Terbuka dilarang melaksanakan pawai atau konvoi keliling perkotaan Pangkalan Bun.

Kedua, seluruh undangan dan masa pendukung yang masuk ke dalam ruangan, tempat digelarnya Debat Terbuka, wajib menggunakan ID Card atau kartu identitas yang disediakan oleh pihak panitia, dalam hal ini KPU Kobar.

Selanjutnya ketiga, massa dari masing-masing paslon yang hadir dan masuk ke dalam ruang Debat Terbuka dibatasi paling banyak hanya 50 orang saja. Begitu pula dengan massa pendukung yang berada di luar ruangan, juga dibatasi hanya 50 orang.

Poin keempat, masing-masing paslon dan para pendukung tidak diperkenankan melakukan orasi. Baik saat dalam perjalanan menuju Gedung DPRD atau lokasi kegiatan, maupun saat dalam perjalanan kembali atau pulang.

Kelima, tiap paslon diminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, perihal pengawalan rombongan masing-masing, saat keberangkatan hingga kepulangan.

Kemudian keenam, makanan dan minuman untuk para hadirin akan disediakan oleh pihak panitia dan diletakkan di atas kursi yang tersedia, namun masing-masing pendukung wajib menjaga ketertiban dan kebersihan di dalam ruangan. Ketujuh, para hadirin yang mengikuti acara Debat Terbuka di dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD dilarang merokok selama kegiatan berlangsung.

Kedelapan, tiap tim kampanye paslon wajib bertanggung jawab kepada masing-masing pendukungnya masing-masing. Terakhir, masa pendukung dan undangan yang menghadiri acara Debat Terbuka diharuskan memasuki ruang kegiatan Debat Terbuka, satu jam sebelum acara Debat Terbuka dilaksanakan, setelah ruangan dimaksud disterilisasi oleh pihak aparat keamanan. (RADEN ARIYO/B-2)

Berita Terbaru