Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perbedaan Membuat SIM Baru dan Perpanjangan

  • 20 Januari 2017 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski keduanya sama-sama bisa dilakukan secara online, ada beberapa perbedaan antara permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan.

Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), AKP Asdini Pratama Putra menjelaskan, untuk SIM A minimal usia pemohon 17 tahun. SIM B I dan B II minimal usia pemohon adalah 20 tahun. SIM C dan D usia pemohon minimal 16 tahun, (SIM D khusus difabel), SIM Umum pemohon usia 21 tahun.

Syaratnya, lanjut Asdini, membawa foto kopi KTP berikut KTP Asli, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Setelah persyaratan dipenuhi, kemudian membayar PNBP di loket BRI (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan ke loket Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi tetapi itu tidak wajib.

"Setelah melalui proses tersebut, pemohon SIM mengambil formulir pembuatan SIM baru," terang Kasat kepada Borneonews, Jumat (20/1/2017).

Kemudian proses selanjutnya ujian teori. Jika tidak lulus teori maka akan mengulang satu minggu kemudian, tapi jika lulus langsung ke tahapan selanjutnya yakni ujian praktek lapangan. Jika lulus proses ini, selanjutnya foto cetak SIM.

Praktek uji SIM, menurut UU Lalin dan PP Nomor 44/1993, jika gagal praktek uji SIM pertama akan diulang setelah 14 hari kerja, dan untuk praktek yang kedua setelah 60 hari kerja.

Sementara, menurut PP Nomor 50/2010. Ia menegaskan tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, perpanjangan SIM A Rp80 ribu, pembuatan SIM C Rp100 ribu, perpanjangan SIM C Rp75 ribu, termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu.

"Semua prosedur telah diatur, pembuatan SIM di mana saja sama. Kami hanya mengikuti aturan yang telah ada," ujarnya.

Untuk proses perpanjangan SIM, jelas Asdini, prosesnya tidak berbeda dengan pembuatan SIM baru, tetapi tidak perlu mengikuti ujian praktek lagi. Namun SIM yang habis masa berlakunya, maka wajib mengikuti ujian teori dan praktek kembali seperti membuat SIM baru.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru