Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tips agar Kendaraan Modifikasi Aman dari Tilang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 Januari 2017 - 13:39 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilik kendaraan modifikasi tidak perlu takut jika ada razia polisi. Asalkan, modifikasi yang dilakukan sesuai dengan aturan.

Agar aman dari tilang, pemilik kendaraan modifikasi harus memiliki izin tipe kendaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Itu merupakan syarat utama legalitas modifikasi kendaraan yang menggunakan bagian mesin atau rangka yang berbeda dari aslinya.

"Sebagai contoh, bila warga berniat mengganti mesin mobil jeep dengan mesin truk, maka surat izin tipe dari Kemenhub wajib dilampirkan saat pengurusan legalitas surat menyurat kendaraan di Samsat," jelas Kanit Regident Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kotawaringin Barat (Kobar) Iptu Bambang Eko, Rabu (25/1/2017).

Menurutnya, persyaratan yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Karena bila izin tipe tidak ada dipastikan kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat yang legal," jelasnya.

Tetapi, bila sudah mengantongi legalitas tersebut, Anda bebas melenggang dengan kendaraan modifikasi Anda tanpa takut kena tilang. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru