Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas, Tidak Ada Ampun bagi Pengguna Knalpot 'Brong' !

  • 26 Januari 2017 - 08:47 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengguna knalpot 'brong' harus bersiap meninggalkan knalpot kesayangannya itu. Pasalnya, polisi tidak akan memberikan toleransi bagi pengguna knalpot 'brong' atau racing.

Tidak ada ampun lagi bagi pengendara yang nekad menggunakan knalpot 'brong'. Setelah diberikan bukti pelanggaran (tilang), knalpot tersebut akan disita.

"Motor baru bisa diambil setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar aslinya," kata Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Asdini Pratama Putra kepada Borneonews, Kamis (26/1/2017).

Pengendara, terang Kasat, akan ditunjukkan kesalahannya, yaitu knalpot yang menimbulkan suara bising dan tidak sesuai standar. Selanjutnya, motor yang terjaring ditahan di kantor polisi.

Pengendara dikenai surat bukti pelanggaran (tilang) untuk disidang di pengadilan negeri setempat. Motor baru bisa diambil pemilik jika knalpot sudah diganti sesuai standar pabrik kendaraan bermotor.

"Razia ini untuk menekan penggunaan knalpot motor yang selama ini sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan," bebernya.

Selain knalpot brong, lanjut Kasat, pihaknya juga akan merazia sepeda motor yang menggunakan ban kecil bukan ukuran standar pabrik.

"Sudah banyak kecelakaan terjadi akibat penggunaan ban motor yang tak layak pakai (ban kecil)," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru