Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Seharga Satu Mobil Mewah Dimusnahkan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 31 Januari 2017 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan sabu seberat 150,59 gram yang merupakan barang bukti dua tersangka, Selasa (31/1/2017). Jika dirupiahkan, nilai sabu yang dimusnahkan tersebut senilai Rp300 juta.

"Barang bukti sabu kami musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan cairah porstex, dan dibuang ke dalam parit," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Selasa (31/1/2017).

Pemusnahan tersebut langsung disaksikan  perwakilan jaksa dan juga pengacara kedua tersangka.

Sementara, dua tersangka yang barang buktinya dimusnahkan tersebut yakni Suryati alias Ati (40), yang ditangkap polisi di Hotel Meridian Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Dari tangannya Suryati, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 150,1 gram yang disimpan di dalam tasnya.

Sedangkan tersangka kedua adalah Sugiono alias Telo, yang ditangkap saat akan mengantar barang haram tersebut ke pembeli di Jalan Jendral Sudirman. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,49 gram.

"Sebelum dimusnahkan, sabu kami sisihkan untuk uji di Puslabfor Polri cabang Surabaya, dan pembuktian persidangan," tegas Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru