Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Skors demi Skors Tandai Alotnya Perundingan Buruh dan Perusahaan

  • Oleh Roni Sahala
  • 07 Februari 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Skorsing demi skorsing terjadi dalam perundingan antara buruh dan perwakilan perusahaan PT Sari Inti Sawit Kahuripan (SISK) dan PT Multi Sawit Kahuripan (MSK) anak PT Makin Grup yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/2/2017). Hingga pukul 15.30 WIB, belum ada kata sepakat dalam perundingan itu.

Kebuntuan terjadi akibat tim perwakilan PT SISK dan PT MSK tidak mau menyepakati atau menawar besaran pesangon. Sedangkan dari pihak buruh telah bersedia hak mereka dibayar setengah dari yang seharusnya.

Sejumlah pihak menilai, alotnya perundingan ini disebabkan pihak perusahaan memang tidak ingin membayar hak buruh. Mereka sengaja mengulur waktu agar perundingan dinyatakan gagal.

"Mereka (pihak perusahaan) sepertinya mau ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng Jasa Tarigan.

Menurut dia, keinginan perusahaan menyelesaikan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial sudah terlihat dari awal proses perundingan, di mana tim yang dikirim mewakili perusahaan bukan sosok pengambil kebijakan. Mereka terus berkomunikasi lewat telepon ke pihak yang memegang wewenang.

Sementara itu, Rudi K, perwakilan perusahaan sebelumnya mengatakan, pihaknya bisa mengambil kebijakan. "Tapi tentu tetap harus berkoordinasi dengan menajemen pusat," katanya.

Tidak Percaya Putusan Hakim

SBSI Kalteng sendiri menyatakan kurang bisa mempercayai objektivitas hakim di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Palangka Raya. Menurut SBSI, dengan meneruskan masalah ini ke pengadilan sama dengan membawa buruh ke kuburan masal.

"Buat kita ke PHI sama dengan membawa buruh ke kuburan masal, selain memakan waktu lama, juga makan biaya. Kita sudah punya pengalaman pahit," kata Ketua Koordinator Wilayah SBSI Kalteng Hatir Sata Tarigan.

Belum lama ini, SBSI Kalteng menggugat PT Lifere Agro Kapuas ke Pengadilan Hubungan Industri. SBSI mewakili 800 karyawan perusahaan kelapa sawit itu.

Adapun gugatannya mengenai kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sejak tahun 2013 yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar. Di persidangan, hakim menolak gugatan buruh untuk seluruhnya. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru