Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Hajak Tidak Terima Lahannya Dicaplok PT Unirich Mega Persada

  • Oleh Ramadani
  • 13 Februari 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Salah satu warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara,Yulisah didampingi suaminya Aleksius keberatan atas tanah miliknya yang dicaplok oleh perusahaan tambang batu bara di km 18 yakni PT Unirich Mega Persada.

'Kami merasa heran, tiba-tiba tanah perkebunan kami sudah dibor perusahaan, padahal belum pernah ada pertemuan untuk ganti rugi lahan. Semestinya semua warga dikumpulkan untuk mencari solusi. Anehnya setelah ditelusuri sudah dibayarkan. Tentu ini sangat aneh,' tambah Aleksius.

Ia menuturkan, tanah miliknya seluas 1,8 hektare yang telah dihibahkan kepada istrinya tertanggal 18 Juni 2006, tiba-tiba saja digarap oleh PT Unirich Mega Persada, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Bahkan, PT Unirich langsung melakukan pengeboran di beberapa titik dan memasang pita merah tanda lokasi milik perusahaan. Dasar penggarapan lahan tersebut sesuai dengan SKT tetanggal 17 Juli 2013 atas nama Dou.

'Sepulang saya dari Flores, saya langsung ke kebun karet yang berjumlah sekitar 1.500 batang. Ternyata perusahaan sudah memasang alat bor lengkap dengan tower. Saya sangat terkejut dan marah, karena tanpa seizin pemilik tanah. Saat itu juga, saya usir mereka keluar,' kata pria asal NTT itu.

Sementara itu, Pimpinan PT Unirich Mega Persada (UMP) Tedy mengemukakan, persoalan tanah Aleksius dan Yulisah sudah diserahkan kepada kepala desa beserta jajaranya.

'Apapun hasilnya kita akan kembali melakukan pertemuan mediasi dengan beberapa pihak. Karena perusahaan sudah melakukan ganti rugi dengan nilai sekitar Rp20 jutaan lebih, sebab luas lahannya kurang lebih 1,5 hektare saja,' terang Tedy singkat, Senin (13/2/2017). (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru