Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Gunung Mas Amankan 3 Mobil Berjualan di Jalur Hijau

  • 16 Februari 2017 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengamankan tiga unit mobil pikap yang digunakan untuk berjualan buah-buahan dan berbagai kebutuhan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun tepatnya depan SDN 3 Kurun, Kamis (16/2/2017). Bersama dengan mobil tersebut petugas juga mengamankan para pedagangnya yang selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Gumas.

Kepala Satpol PP Gumas Edwin Yustian mengatakan, para pedagang diamankan karena berjualan dengan mobil di kawasan yang dilarang untuk tempat berjualan. Disamping itu, aktivitas para pedagang juga mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut. "Kami menegakan perda, karena di kawasan ruang terbuka hujau itu dilarang berjualan. Siapa pun yang berjualan di tempat itu kami amankan," tegas Edwin.

Ia mengatakan, meski pun mobil dan para pedagang sempat diamankan di kantor Satpol PP. Namun, pihaknya hanya memberikan surat peringatan kepada para pedagang."Bila setelah diberi peringatan, mereka tetap berjualan di ruang terbuka hijau, maka pasilitas untuk berjualan dan barang yang dijual akan kami sita," ucap dia.

Edwin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di jalur hijau itu. Bila masih ditemukan ada yang berjualan, akan diamankan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru