Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Punya e-KTP Manfaatkan Surat Keterangan sebagai Pengganti

  • Oleh Testi Priscilla
  • 17 Februari 2017 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih dimungkinkan mengurus berbagai hal yang memerlukan identitas kependudukan. Termasuk bagi warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang sudah melakukan perekaman baik di Disdukcapil maupun di Kecamatan, dengan memanfaatkan surat keterangan perekaman, atau KTP Sementara.

"Masyarakat dapat memanfaatkan surat keterangan perekaman atau KTP sementara yang berlaku selama 6 bulan. Jadi, fungsi surat keterangan perekaman atau KTP Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP yang memang belum dapat dicetak oleh pihak Disdukcapil," ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, Kamis (16/2/2017).

Masyarakat menurut Beta masih dapat melakukan segala urusan yang memerlukan KTP sebagai salah satu persyaratan administrasi. Contohnya, untuk kepentingan Pemilu, Pemulikada, Pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan sebagainya dapat menggunakan keterangan perekaman/KTP sementara.

"Itu yang kami dapatkan atas penjelasan pihak Disdukcapil kota," jelas Beta.

Informasi yang Beta dapatkan saat melakukan kunjungan kerja (kunker) dewan ke Disdukcapil Palangka Raya, memang ada kendala yang menyebabkan pencetakan e-KTP belum bisa dilaksanakan. Menurut dia, memang dari pusat belum selesai melakukan proses penyediaan blangko atau kartu e-KTP. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru