Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Server Rusak, Dukcapil Murung Raya Hanya Bisa Keluarkan Surat Keterangan

  • Oleh Supri Adi
  • 09 Maret 2017 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Rusaknya server perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya membuat proses perekaman menjadi terganggu.

Sekretaris Dukcapil Mura, Riwan Hermanto mengatakan rusaknya server akibat tersambar petir pada 12 Februari 2017.

"Sejak saat itu dan sudah mencapai tiga Minggu kami selalu mengeluarkan surat keterangan bagi yang sudah terekam," jelasnya.

Saat ini Kepala Dukcapil Mura bersama stafnya sedang di Jakarta untuk menunjukan server yang tersambar petir tersebut.

"Karena server dibeli dari APBN maka harus koordinasi ke pusat. Data penduduk Mura saat ini berjumlah 104.279 jiwa. Untuk wajib KTP sekarang sudah mencapai 80 persen lebih yang sudah melakukan perekaman," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru