Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Oktober 2017, Hasil SDA Kalteng Tak Boleh Lewat Kalsel

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 21 Maret 2017 - 16:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Menjadi peringatan kepada pengusaha pertambangan maupun pengusaha transportasi yang melintasi wilayah Sungai Barito di Kalimantan Tengah. Per Oktober 2017 nanti semua kapal sudah tidak boleh lagi keluar melalui pintu Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Semua bahan tambang harus tercatat di pelabuhan di Batanjung, Kabupaten Kapuas. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran 'memortal' bagi tongkang siapapun yang tidak mengindahkan kebijakan ini dengan tetap saja lari ke Kalsel, kecuali jika mau melintasi Sungai Kapuas Murung dan keluar di Pelabuhan Batanjung, Kapuas.

Dia ingin membendung bahan tambang Kalteng agar tidak selalu keluar melalui pintu Kalsel, sementara pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng dibiarkan terus bocor. Hal ini menguatkan kesepakatan empat bupati di wilayah Daerah Aliran sungai (DAS) Barito di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya pekan lalu.

'Saya juga meminta kepada pihak terkait agar kesepakatan pada rapat kerja gubernur dan para bupati Se-DAS Barito segera ditindak lanjuti antara lain seluruh sumber daya alam (SDA) dari DAS Barito paling lambat Oktober 2017 harus keluar lewat Sungai Kapuas Murung dan karena itu Pelabuhan Batanjung harus segera diselesaikan,' tegas Sugianto, Selasa (21/3/2017).

Demikian pula kepepakatan terdahulu harus segera dilaksanakan antara lain sebut Sugianto, kewajiban penggunaan kenderaan operasional harus ber-plat KH, kewajiban menggunakan NPWP Kalteng, membayar gaji karyawan melalui Bank Kalteng, membuka tabungan di Bank Kalteng dan sebagainya.

Diketahui, Selasa (15/3/2017), telah ditandatangani oleh empat Bupati DAS Barito sebanyak 10 kesepakatan. Antara lain pintu keluar seluruh sumber daya alam (SDA) dari empat kabupaten di wilayah DAS Barito adalah melalui Batanjung.

Lalu Pelabuhan Rangga Ilung ditetapkan sebagai pelabuhan Pos Pengawasan Terpadu (KUPP, KKP, Tim Organisasi Perangkat Daerah) dan harus selesai terbentuk paling lambat 17 April 2017. Ketiga, dalam upaya mengintensifkan penerimaan daerah baik yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) maupun PAD agar pemerintah daerah mengatur setiap arus lalu lintas SDA yang keluar melalui instrumen perizinan serta persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru