Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pemerasan Kontraktor CV Suara Agung Masih Satu Orang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 Maret 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pemerasan terhadap kontraktor CV Suara Agung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih satu orang, yakni Dady (44), dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPSDM. 

'Sementara masih satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,' ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar, Rabu (29/3/2017).

Namun, Erwin menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Sebab, saat penangkapan tersebut ada dua orang mendampingi Dady. Tetapi yang berperan dalam pemerasan tersebut hanya Dady. 

Sementara penangkapan tersebut, berawal saat tersangka mendatangi korban dan mengatakan proyek jalan yang dikerjakan mereka bermasalah. Tersangka mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke aparat berwenang.

Tetapi, tersangka masih memberikan 'toleransi' asalkan korban membayar Rp75 juta. Namun, negosiasi dilakukan hingga akhirnya angka yang disepakati sebanyak Rp15 juta.

Sebelum menyerahkan uang tersebut tersangka, korban melapor ke polisi. Kemudian, korban menyerahkan uang Rp15 juta kepada Dady.

Usai uang itu diserahkan, polisi mendatangi kantor LSM PPSDM tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan amplop bertuliskan kepada LSM PPSDM yang berisi uang tunai Rp15 juta.

'Dari tangan tersangka, kami sita barang bukti berupa uang Rp15 juta, amplop coklat, dan telpon genggam,' kata Erwin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru