Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Memalukan! Gurunya Para Calon Guru Ini Ternyata Korup

  • Oleh Roni Sahala
  • 30 Maret 2017 - 14:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hakim menyatakan Bambang TK Garang, oknum guru dari para calon guru terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan luar biasa itu dilakukannya saat menjabat Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR).

"Menyatakan terdakwa Bambang Timang Kondrad Garang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Parlas Nababan membacakan putusan, Kamis (30/3/2017)

Bambang yang bergelar profesor dan memiliki tubuh tambun ini diseret ke meja hijau setelah kendapatan menilep dana fakultas sebesar Rp770 juta. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana fakultas.

Modusnya, bendahara FKIP UPR yang saat imi mendekam dipenjara, diperintahkan oleh terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban palsu. Hal itu dilakukan agar sebagiam dari uang operasional fakultas bisa masuk kantong pribadinya.

Ironisnya adalah, Bambang TK Garang merupakan dekan sekaligus pengajar di FKIP UPR yang notabenenya kampus untuk mencetak para guru handal. Bahkan saat statusnya sudah menjadi terdakwa, dia masih aktif mengajar mahasiswa.

Atas perbuatannya ini, Bambang TK Garang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Atas putusan iti, sejauh pantauan Borneonews.co.id, terdakwa masih tertawa saat bercengkrama dengan sejumlah koleganya yang hadir di sidang. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru