Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Kalah di Praperadilan

  • Oleh Roni Sahala
  • 06 April 2017 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Resor Gunung Mas kalah dalam praperadilan melawan Nani Qadarsih di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan tidak sah, Kamis (6/4/2017) sore.

"Hakim mengabulkan (praperadilan) dan menyatakan penangkapan tidak sah dan batal demi hukum. Begitu juga dengan penahanan dan penetapan tersangka," kata penasehat hukum pemohon pra peradilan, Indriyanto Sadewo.

Atas dasar putusan itu, Indriyanto Sadewo mendesak agar Polres Gunung Mas segera mengeluarkan kliennya dari tahanan Mapolres. Hal ini juga sesuai dengan amar putusan yang dibacakan hakim Erwantoni di sidang.

Nani melalui tim penasehat hukum Indriyanto Sadewo, Hari Setiawan, Pua Haridinata dan Mahfud Rahmadani mengajukan praperadilan. Mereka melihat banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus Nani yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Antara lain Nani ditangkap pada tanggal 9 Februari namun surat penangkapan baru diberikan 13 Februari atau 4 hari. Hal ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dimana maksimal surat penangkapan harusnya diberikan maksimal 48 jam setelah penangkapan. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru