Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sebut Penetapan Status Tersangka Terhadap Hasanuddin Agani Sah

  • Oleh Uriutu
  • 10 April 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsud) Kejaksaan Negeri Barito Selatan Zulkifli Mooduto, menyebut penetapan status tersangka terhadap Hasanuddin Agani sah secara hukum.

Demikian diungkapkan Zulkifl saat membacakan jawaban atas permohonan praperdailan di Pengadilan Negeri Buntok, Senin (10/4/2017), dengan pemohon Hasanuddin Agani.

Sebelumnya, Hasanuddin Agani mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Barito Selatan karena menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Barsel 2006-2007. Saat itu Hasanuddin Agani menjabat sebagai ketua DPRD Barito Selatan.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Agustinus itu, Zulkifli menyebut bahwa pemohon hanya memohon agar surat perintah penyidikan a quo dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, dikarenakan penetapan pemohon sebagai tersangka .

Hal itu, kata dia, menjadi kontradiktif dan menjadikan permohonan praperadilan atas nama Hasanuddin Agani oleh kuasa hukumnya kabur.

'Karena berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan dan penetapan tersangka kepada pemohon sudah berdasarkan dua alat bukti yang sah,' tegas dia.

Karena itu, lanjutnya, proses penanganan perkara ini dari awal sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan koridor aturan hukum. Tidak ada perbuatan yang semena-mena terhadap pihak pemohon.

Alat bukti pun melebihi dari cukup, sehingga perkara diproses dan Hasanuddin Agani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan.

Menurut dia, dengan berbagai landasan yuridis dan bukti-bukti yang dipunyai Kejaksaan, pihaknya menolak semua dalil-dalil yang sampaikan oleh pihak Hasunuddin Agani.

Seusai persidangan, Zulkifli kepada wartawan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta hakim praperdailan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. 'Kita optimistis sidang praperadilan ini kita akan menang,' sebut dia. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru